Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomendasi Upah Minimum 2023
Utama

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hasilkan 4 Rekomendasi Upah Minimum 2023

Unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 10,55 persen; unsur pengusaha yakni Apindo 2,62 persen; Kadin 5,11 persen; dan Pemrov DKI Jakarta 5,6 persen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi upah minimum
Ilustrasi upah minimum

Berbagai daerah masih membahas penghitungan upah minimum tahun 2023, salah satunya DKI Jakarta. Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang membahas upah minimum tahun 2023 menghasilkan 4 rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur. Rekomendasi itu berasal dari setiap unsur yakni asosiasi pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin, unsur serikat buruh dan pemerintah.

Anggota Dewan Pengupahan unsur buruh dari Aspek Indonesia, Dedi Hartono, mengatakan setiap unsur mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Kendati usulan setiap unsur itu berbeda-beda, tapi disepakati upah minimum tahun berjalan yang digunakan untuk menghitung UMP tahun 2023 yakni UMP 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 dengan besaran Rp4.641.854.

Dedi menjelaskan unsur serikat buruh mengusulkan UMP tahun 2023 naik 10,55 persen atau Rp.5.131.569. Usulan itu berdasarkan hasil penghitungan dengan menggunakan formula inflasi DKI Jakarta September 2022 (4,61 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta triwulan III tahun 2022 (5,94 persen).

“Hasilnya unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar Rp.5.131.569,” kata Dedi Hartono usai mengikuti rapat sidang Dewan Pengupahan, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Apindo, Nurjaman mengatakan organisasinya mengusulkan kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 2,62 persen atau Rp4.763.293. Apindo menggunakan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menghitung kenaikan UMP. “Kami berpendapat PP No.36 Tahun 2021 yang sah digunakan untuk menghitung kenaikan UMP tahun 2023,” dalihnya.

Menurut Nurjaman, Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni PP No.36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berapapun besaran UMP tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur wajib dipatuhi. Apindo belum memikirkan langkah yang akan ditempuh jika UMP yang ditetapkan nanti tidak sesuai dengan usulan Apindo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait