Menaker Minta Kepala Daerah Tegas Beri Sanksi yang Langgar Ketentuan THR
Berita

Menaker Minta Kepala Daerah Tegas Beri Sanksi yang Langgar Ketentuan THR

Posko THR 2021 yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan tim pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha anggota Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau bertugas mengawal jalannya Posko THR 2021 baik di pusat dan di daerah termasuk memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko THR 2021.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Sebagaimana termuat dalam SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. Tapi SE itu memberi ruang bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR tepat waktu untuk membayar THR maksimal H-1 lebaran.

Selain lain, bila tidak mampu, pengusaha harus menjalin dialog untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR dengan pekerja. "Pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran," kata Ida.

Melibatkan unsur tripartit

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan pihaknya mengapresiasi Posko THR 2021 karena melibatkan unsur tripartit anggota Dewan Pengupahan Nasional. Melalui posko ini kalangan buruh bisa langsung mengadukan perihal pembayaran THR kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan melibatkan tripartit, diharapkan kerja Posko THR 2021 akan lebih optimal baik di tingkat pusat dan daerah.

Mirah mencatat sedikitnya ada 4 hal tujuan pembentukan Posko THR 2021. Pertama, memberikan pelayanan berupa konsultasi terkait pembayaran THR. Kedua, memantau pelayanan pengaduan. Ketiga, memantau pelaksanaan penegakan hukum. Keempat, melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR. Untuk mengoptimalkan tujuan Posko THR itu peran pengawas ketenagakerjaan sangat penting.

“Persoalan tenaga pengawas ini menjadi masalah klasik yang sepertinya belum optimal ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan. Jika jumlah tenaga pengawas sudah memadai, tentunya pelayanan dan penyelesaian kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat lebih cepat terselesaikan,” kata Mirah ketika dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Mirah mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan memantau secara khusus perusahaan yang tahun lalu tidak membayar THR sesuai ketentuan. Jangan sampai perusahaan tersebut kembali berulah tahun ini dengan tidak membayar THR sesuai ketentuan. Organisasi pengusaha juga berperan penting untuk mengingatkan dan mengawasi anggotanya dalam menunaikan kewajiban membayar THR.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai SE No.M/6/HK.04/IV/2021 berpotensi memunculkan ketidakpastian. Surat edaran ini memberi peluang bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR tepat waktu untuk membayar THR paling lambat H-1. Tapi imbauan tersebut membingungkan dan berpotensi sulit dilaksanakan perusahaan karena hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 menjadi H-1.

Halaman Selanjutnya:
Tags: