Pada semester pertama tahun 2012 jumlah PPJP meningkat menjadi 1022 perusahaan. Dengan tumbuh suburnya PPJP, status pekerja outsourcing di Jawa Timur ikut bertambah. Saat ini Disnakertrans Jawa Timur mencatat terdapat 112 ribu pekerja outsourcing.
Atas dasar itu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Hari melanjutkan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menerbitkan regulasi untuk moratorium izin PPJP. Dengan diterbitkan ketentuan tersebut maka seluruh Disnakertrans kabupaten/kota di Jawa Timur sejak satu bulan lalu sudah tidak lagi menerbitkan izin bagi PPJP yang baru.
“Untuk mengendalikan pertumbuhan perusahaan outsourcing, Gubernur (Jawa Timur,-red) mengeluarkan surat edaran yaitu moratorium terhadap perusahaan-perusahaan PPJP yang ada di Jawa Timur,” kata Hari kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (17/7).
Sementara untuk PPJP yang sudah berdiri, Hari mengatakan Disnakertrans melakukan pengawasan secara ketat sampai ke tempat PPJP beroperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, para pengawas ketenagakerjaan di Jawa Timur menurut Hari juga memberi arahan kepada PPJP agar menaati peraturan yang berlaku.
Sampai saat ini menurut Hari, Disnakertrans Jawa Timur sudah melakukan upaya untuk bertindak tegas kepada PPJP yang melanggar aturan dengan cara memberikan sanksi. Moratorium yang diterbitkan itu menurut Hari berlaku untuk semua PPJP baik penyedia jasa pekerja penunjang dan borongan.
Terpisah, Presiden Konfederasi Seluruh Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan dalam moratorium adalah mencabut semua izin penyelenggaraan outsourcing. Dengan begitu hubungan kerja pekerja outsourcing langsung dengan perusahaan pengguna tenaga kerja, tidak lagi melalui outsourcing.
Iqbal mencontohkan, jika moratorium itu berlaku dalam satu tahun, Menakertrans harus merancang Permenakertrans bersama LKS Tripartit Nasional untuk mengatur perusahaan outsourcing. Rancangan Permenakertrans itu menurut Iqbal harus mengacu pada putusan MK terbaru soal outsourcing.
















