Menanti Janji Pemerintah untuk Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola MBG
Terbaru

Menanti Janji Pemerintah untuk Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola MBG

Keterlambatan penerbitan payung hukum tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menjalankan program yang melibatkan banyak pihak ini.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“MBG ini melibatkan banyak pihak, jadi sistemnya harus diperbaiki secara menyeluruh. Bukan hanya pelaksanaan jangka pendek, tapi juga perencanaan jangka menengah dan panjang,” tuturnya pada kesempatan yang sama.

Rio menambahkan, perbaikan juga perlu dilakukan dalam aspek transparansi, koordinasi antarlembaga, dan komunikasi publik. Menurutnya, mulai dari proses produksi, distribusi, sampai mekanisme pengaduan masyarakat harus terdapat transparansi. Pemerintah juga harus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil untuk terlibat mengawasi.

Jika koordinasi dan komunikasi antarlembaga berjalan baik, lanjutnya, kebijakan yang dihasilkan akan lebih sinkron dan efektif.

“Bukan hanya antarinstansi pemerintah, tapi juga dengan masyarakat sipil dan media agar prosesnya akuntabel dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan Perpres tentang Tata Kelola Program MBG akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Saya kira Perpres Tata Kelola (MBG) minggu ini kelihatannya sudah akan selesai,” ujar Dadan pada Jumat, (3/10) seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, perpres tersebut akan memuat secara rinci pembagian peran, fungsi, dan tanggung jawab antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program MBG. Dengan adanya aturan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan memiliki kejelasan mandat dan tidak ragu dalam menjalankan tugas masing-masing.

Dadan menuturkan, BGN akan berperan sebagai penyelenggara utama sekaligus melakukan intervensi jika terjadi kendala di lapangan. Kementerian Kesehatan akan bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan keamanan pangan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur penyaluran bantuan bagi ibu hamil dan menyusui.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info