Polemik nampan atau food tray pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan kegelisahan publik. Hasil investigasi Indonesia Business Post (IBP) mengungkap dugaan penggunaan minyak babi (lard oil) sebagai pelumas dalam proses produksi nampan stainless steel impor asal Tiongkok. Selain itu, terungkap pula adanya praktik pemalsuan label dengan mencantumkan tulisan “Made in Indonesia” dan logo SNI palsu, padahal seluruh produksi dilakukan di kawasan industri Chaoshan, Guangdong.

Lebih memprihatinkan, investigasi juga menemukan penggunaan stainless steel tipe 201 yang di China sendiri dilarang untuk produk makanan karena berisiko melepas logam berat berbahaya. Seorang anggota Asosiasi Pengusaha Nampan Makanan Indonesia (APMAKI) menyebut bahwa importir menginginkan harga murah setara tipe 201 meski pasar seharusnya menggunakan tipe 304. Akibatnya, pelaku usaha di Tiongkok mencampurkan kedua tipe tersebut demi menekan biaya produksi. Praktik ini berbahaya karena menyangkut kesehatan anak sekolah, pengguna utama nampan MBG.
Di sisi lain, dokumen pabrik mengungkap penggunaan campuran minyak babi dan minyak mineral dalam proses stamping. Meski pada tahap akhir nampan dibersihkan, residu pelumas bisa saja tertinggal, menimbulkan pertanyaan serius mengenai status kehalalan produk.
Temuan ini memantik reaksi luas. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah segera memastikan apakah food tray mengandung unsur babi atau tidak, dan menghentikan penggunaannya jika terbukti. Sementara itu, Ketua PBNU Fahrur A Rozi menjelaskan menurut fikih NU, wadah keras yang terkena najis babi bisa disucikan dengan dicuci bersih. Namun, jika minyak babi masuk ke makanan, maka statusnya jelas haram.
Respon pemerintah sejauh ini masih terkesan menghindar. Kemenperin menyatakan siap menindak jika label palsu terbukti, tetapi Badan Standardisasi Nasional (BSN) belum memberikan klarifikasi terkait pemalsuan SNI. Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan minyak hanya digunakan dalam proses pencetakan dan dibersihkan setelahnya, tetapi penjelasan ini belum cukup menenangkan masyarakat. Bahkan, di Sulawesi Utara sempat ada penolakan program MBG karena isu kehalalan food tray.
Ironisnya, meski Permendag No. 8/2024 sempat melarang impor nampan, aturan tersebut dicabut pada 30 Juni 2025. Selama masa larangan pun jutaan nampan tetap masuk ke Indonesia, baik melalui penyelundupan maupun penyalahgunaan kode bea cukai. Data menyebutkan sebelum larangan penuh, sekitar 1,2 juta nampan senilai Rp40 miliar telah masuk, dan selama larangan, satu pabrik menerima pesanan 3 juta nampan senilai Rp99 miliar. Di tengah polemik halal dan keamanan pangan ini, program MBG dengan anggaran Rp 1,2 triliun/hari justru terancam kehilangan legitimasi publik.
Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf c). Pasal 8 ayat (1) huruf f melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label atau keterangan.
















