Polemik Nampan MBG: Halal, Keamanan Pangan, dan Tanggung Jawab Negara
OPINI

Polemik Nampan MBG: Halal, Keamanan Pangan, dan Tanggung Jawab Negara

Skandal nampan MBG memperlihatkan tiga lapisan persoalan: pelanggaran hak konsumen menurut UUPK, pelanggaran prinsip halal-thayyib menurut UU JPH, dan pelanggaran perdagangan serta standardisasi menurut UU Perdagangan dan UU SPK. Keberhasilan program ini hanya bisa dicapai bila ada jaminan penuh atas keamanan dan kehalalan.

•Bacaan 5 Menit
DY
Penulis Opini

Pemalsuan label “Made in Indonesia” dan logo SNI palsu pada nampan MBG jelas merupakan pelanggaran Pasal 8 UUPK. Konsumen berhak mengetahui asal-usul produk, bahan material, dan standar keamanan. Ketidakjujuran ini merugikan konsumen sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem standardisasi nasional.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik ini menyalahi asas keadilan konsumen sebagaimana Pasal 2 UUPK. Barang yang seharusnya diawasi ketat justru beredar luas, menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin hak konsumen.

Perspektif Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH)

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal (Pasal 4). Penggunaan minyak babi sebagai pelumas jelas bertentangan dengan ketentuan ini.

Meski minyak babi bukan bahan konsumsi langsung, residu yang tertinggal membuat nampan najis dan tidak layak bagi konsumen Muslim. Di sisi lain, penggunaan stainless steel tipe 201 yang berisiko melepas logam berat juga bertentangan dengan prinsip thayyib (aman dan sehat).

Kasus ini menunjukkan lemahnya implementasi UU JPH. Masa transisi kewajiban sertifikasi halal produk non-pangan hingga 2026 menciptakan celah perlindungan hukum. Konsumen Muslim sudah berhak atas kepastian halal, tetapi regulasi belum sepenuhnya menuntut kepatuhan pelaku usaha.

Dalam konteks fikih, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada perkara syubhat yang tidak banyak diketahui orang. Barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari-Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa jika ada keraguan (syubhat) terhadap kehalalan nampan, sikap hati-hati (ihtiyat) harus diambil.

Perspektif Undang-Undang Perdagangan dan Regulasi Lain

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang peredaran barang impor ilegal dan pemalsuan asal produk. Pasal 104 bahkan mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi label atau dokumen impor. Kasus nampan MBG jelas masuk dalam kategori ini.

halalnegarapanganmakan bergizi gratis
Deviana Yuanitasari

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info