Menanti Keseriusan KPK Terapkan Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri
Utama

Menanti Keseriusan KPK Terapkan Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri

KPK justru kerap menuntut rendah para pelaku korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Kontradiktif

Pernyataan KPK yang membuka peluang untuk menuntut Juliari dan Edhy dengan pidana mati seharusnya bukan hanya narasi yang membuat publik menaruh harapan. Meskipun pernyataan tersebut keluar setelah adanya perkataan dari Wamenkumham bahwa seharusnya kedua mantan pejabat tersebut dituntut dengan hukuman mati. Perlu diingat, KPK saat ini merupakan rumpun eksekutif dan pegawainya adalah ASN.

Jika memang itu merupakan angin segar ataupun restu dari pemerintah, maka KPK harus bisa membuktikan kalau keduanya memang pantas dituntut hukuman mati. Namun, jika dilihat dari trend yang ada saat ini, KPK justru lebih sering menuntut rendah para koruptor yang berakibat rendah pula hukuman bagi pelaku korupsi.

“Sederhananya, jika perkara ini memiliki kerugian negara yang besar maka menjadi pertanyaan bagi publik ketika tuntutan terhadap terdakwa justru rendah,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana beberapa waktu lalu.

ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam tiga bagian, yakni ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.

Rata-rata tuntutan yang mana penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.

Tuntutan dan berujung hukuman tertinggi yang dilakukan KPK hanya kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK beberapa tahun silam. Langkah KPK justru “kalah” dengan Kejaksaan yang menuntut 6 orang pelaku korupsi Asuransi Jiwasraya dengan hukuman seumur hidup dan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tags:

Berita Terkait