Mengapa Mensos Diduga Korupsi Dana Bansos Tak Diancam Hukuman Mati?
Berita

Mengapa Mensos Diduga Korupsi Dana Bansos Tak Diancam Hukuman Mati?

Bila dilihat dari pasal yang disangkakan tidak ada ancaman hukuman mati.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara sebaagai tersangka korupsi. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp17 miliar dari dua paket sembako Bantuan Sosial Covid-19 masing-masing sebesar Rp8,2 dan Rp8,8 miliar melalui Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal dari pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Matheus Joko Santoso yang juga merupakan PPK.

Wacana hukuman mati pun mengemuka bagi para pelaku korupsi di tengah bencana Covid-19 ini termasuk menteri Juliari. Apalagi Ketua KPK Firli Bahuri pun membuka kemungkinan untuk itu. Menurutnya, KPK akan bekerja keras untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sosial dan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Tipikor mengenai hukuman mati.

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterang saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999. Saya kita kita masih memang bekerja keras untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPK. (Baca Juga: Analisis KPK Pada Cakada: Dari Harta Rp674 Miliar Hingga Minus Rp3,5 Miliar)

Pertanyaannya apakah bisa para pelaku termasuk Mensos Juliari dijerat hukuman mati?

Jika dilihat dari aturan hukum yang disangkakan kepada menteri Juliari yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka sulit untuk mengenakan hukuman mati kepada mensos selaku penerima.

Alasannya ancaman hukuman dari Pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp1 miliar dan paling rendah 4 tahun pidana dan denda Rp300 juta. Berikut bunyi pasal dan ancaman hukumannya: (Baca Juga: Cerita Eks Pejabat MA Bertemu Nurhadi Jelang Buron)

Pasal 12 UU Tipikor menyatakan, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait