Mengapa Mensos Diduga Korupsi Dana Bansos Tak Diancam Hukuman Mati?
Berita

Mengapa Mensos Diduga Korupsi Dana Bansos Tak Diancam Hukuman Mati?

Bila dilihat dari pasal yang disangkakan tidak ada ancaman hukuman mati.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

b.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sementara untuk pemberi suap, justu ancaman hukuman jauh lebih ringan yaitu pidana penjara maksimal selama 5 tahun denda Rp250 juta dan minimal Rp50 serta pidana penjara 1 tahun. Berikut bunyi pasal dan ancaman hukumannya:

Sementara untuk pidana hukuman mati ada pada Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar;

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Selain itu jika dilihat dari Kepres Nomor 12 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan pada 13 April 2020, diktum kesatu menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Sementara keadaan tertentu yang tertera dalam pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor yaitu penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info