Firli Bahuri juga menyatakan untuk saat ini pihaknya akan fokus lebih dulu pada kasus suap tersebut. “Malam ini yang kita lakukan OTT ini adalah tindak pidana berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Jadi itu dulu,” pungkasnya.
Pasal berbeda
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini hal ini. Dalam akun twitternya yang telah dikonfirmasi Hukumonline, ia menulis di UU Pemberantasan Tipikor memang ada ancaman hukuman mati kepada para pelaku korupsi, namun hal itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara yaitu Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
“Di UU, memang ada kondisi tertentu diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin suap Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” terangnya.
Dan hingga kini, menurutnya, memang tidak ada satupun pelaku korupsi yang terkena hukuman mati walaupun perbuatan itu dilakukan pada saat bencana. Justru terkadang, menurut Febri, ancaman hukuman mati itu hanya slogan belaka yang menunjukkan seolah-olah ada komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
Hukuman Mati ini sering muncul dalam 2 kondisi; 1. SLOGAN. Hal ini untuk menunjukan seolah-olah komitmen berantas korupsi. Padahal belum ada koruptor dihukum mati. Kalau narkotika banyak. Apakah efektif?; 2. Karena kemarahan dengan pejabat yang korup, yang rasanya tidak berkurang. “Sisanya, dalam perdebatan,” ujarnya.
Korupsi saat bencana
Dalam beberapa perkara, para pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam belum mendapat hukuman maksimal, atau lebih berat, sebagaimana dimaksudkan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Contohnya pada perkara korupsi penyediaan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah bencana yang ketika itu terjadi di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi tengah akibat terjadinya tsunami.
Pada Desember 2018, KPK menggelar OTT terhadap delapan pejabat PUPR yang berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). Beberapa proyek pembangunan SPAM diketahui berada daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang saat itu baru terkena bencana tsunami.
















