Mengapa Mensos Diduga Korupsi Dana Bansos Tak Diancam Hukuman Mati?
Berita

Mengapa Mensos Diduga Korupsi Dana Bansos Tak Diancam Hukuman Mati?

Bila dilihat dari pasal yang disangkakan tidak ada ancaman hukuman mati.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Dari hasil penyidikan diperoleh sejumlah tersangka yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba-1 sebagai tersangka penerima. 

Ada pula Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi. Total uang suap yang diduga para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, AS$5 ribu dan Sin$22.100. Uang itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu. 

Dalam proses penuntutan para tersangka tidak ada yang dituntut 10 tahun atau lebih. Anggiat misalnya yang terbukti menerima uang suap dengan total sekitar Rp5 miliar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, sementara vonisnya 6 tahun denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Meina dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan vonisnya 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Donny dituntut 5,5 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim tingkat pertama itu pun masih dapat berubah, kecuali para pihak tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

 

Tags:

Berita Terkait