Kala Tim Due Diligence KKP Minta Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo
Utama

Kala Tim Due Diligence KKP Minta Rp5 Miliar untuk Edhy Prabowo

Dari jumlah tersebut, total uang suap yang diperoleh Edhy sebesar Rp2,1 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES

Kasus dugaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito menjadi orang pertama yang dibawa ke meja hijau berkaitan dengan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ini.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya menyebut ada peran dari dua staf khsus Edhy yang juga merupakan Ketua dan Wakil Ketua Tim Due Diligence (uji tuntas) dalam perkara ini. Merekalah yang meminta Suharjito melalui anak buahnya meminta komitmen fee sebesar Rp5 miliar untuk diberikan kepada Menteri Edhy.

Perkara ini berawal pada 4 Mei 2020, di mana Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor BBL. Suharjito lalu menemui Edhy Prabowo di rumahnya lalu Edhy memperkenalkan Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP dan terkait pengurusan izin budidaya agar berkoordinasi dengan Safri.

Safri lalu mengarahkan Suharjito untuk berkoordinasi dengan Sekretaris pribadi Safri bernama Dalendra Kardina untuk mengurus dokumen terkait. Selanjutnya Manager Operasional kapal PT DPPP Agus Kurniyawanto berkoordinasi dengan Dalendra terkait pengurusan izin budidaya dan diminta untuk mempersiapkan presentasi "business plan" benih lobster.

Pada tanggal 14 Mei 2020, EDHY PRABOWO menerbitkan Keputusan Menteri KP-RI (Kepmen KP-RI) Nomor: 53/KEPMEN-KP/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta Pribadi selaku Ketua dan Safri selaku Wakil Ketua.

Tugas dari tim itu antara lain memeriksa kelengkapan administrasi dan validitas dokumen yang diajukan oleh calon eksportir BBL yang akan melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp) di dalam negeri. Tugas lainnya yaitu melakukan wawancara dan melihat kelayakan usaha calon eksportir BBL. Serta memberikan rekomendasi proposal usaha yang memenuhi persyaratan untuk melakukan usaha budidaya Lobster (Panulirus spp).

Pada pertengahan bulan Mei 2020, Ardi Wijaya dan Agus Kurniyawanto, anak buah Suharjito mempresentasikan Business Plan BBL PT. DPPP melalui Zoom Meeting di hadapan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang dihadiri antara lain oleh Andreu Misanta Pribadi, Esti Marina, Trian Yunanda selaku Direktur Sumber Daya Ikan / Anggota Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Dian Sukmawan selaku Sub Koordinator Kelompok Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya / Anggota Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Tags:

Berita Terkait