Menanti Ketua Baru dan Tantangan Penguatan Kelembagaan MK
Berita

Menanti Ketua Baru dan Tantangan Penguatan Kelembagaan MK

Ketua MK baru yang akan dipilih pada 2 April pekan depan, haruslah sosok mumpuni di bidang ketatanegaraan, memiliki integritas tinggi, dan independensi kuat di atas rata-rata hakim konstitusi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit


Dewan Etik MK pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik berupa mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.

 

Selanjutnya pada 16 Januari 2018, Dewan Etik MK sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 di suatu hotel terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

Terkait polemik ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa persoalan etik yang dituduhkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat dapat diselesaikan sendiri oleh MK. "Ya kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR, harus tahu semuanya dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," kata Presiden di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3) lalu.

 

Tags:

Berita Terkait