Menanti Ketua Baru dan Tantangan Penguatan Kelembagaan MK
Berita

Menanti Ketua Baru dan Tantangan Penguatan Kelembagaan MK

Ketua MK baru yang akan dipilih pada 2 April pekan depan, haruslah sosok mumpuni di bidang ketatanegaraan, memiliki integritas tinggi, dan independensi kuat di atas rata-rata hakim konstitusi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh, ia mengatakan dalam jangka panjang, MK harus memberikan kesempatan bagi para pembentuk UU untuk melakukan penguatan MK melalui perubahan UU MK, untuk kembali menata sistem pengawasan, pembatasan absolutisme kewenangan MK, model rekrutmen, dan pembaruan manajemen perkara dan persidangan.

 

Selama ini, sambung Ismail, penguatan kelembagaan MK selalu dimentahkan oleh MK melalui proses uji materiil, sehingga MK sama sekali tidak mengalami pembaruan sistemik sejak kasus korupsi yang menjerat Akil Muchtar, Patrialis Akbar, dan kasus pelanggatan etik yang menyengat Arief Hidayat.

 

(Baca Juga: ICW: Pelantikan Arief Hidayat Ancaman Bagi Citra MK)

 

Seperti diketahui, setelah Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua 2018-2023, Selasa (27/3) kemarin, maka berakhirnya pula masa jabatan Arief sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Pasal 2 ayat (6) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, menyebutkan saat berakhirnya jabatan ketua dan wakil ketua MK sebagai hakim konstitusi, maka berakhir pula masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

 

Sembilan hakim MK termasuk Arief Hidayat telah menggelar RPH yang menghasilkan tiga kesepakatan dengan musyawarah mufakat. Pertama, sesuai Pasal 4 ayat 3a UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK No. 3 Tahun 2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua MK yang akan segera dilaksanakan bahwa Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi ketua MK.

 

Kedua, sesuai Pasal 5 PMK No. 3 Tahun 2012, pemilihan ketua MK dilakukan dengan musyawarah mufakat dalam rapat pleno tertutup untuk umum. Namun, bila dalam hal musyawarah mufakat tidak dapat tercapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemilihan suara (voting) dalam rapat pleno hakim yang terbuka untuk umum. Ketiga, pemiliham ketua MK dilaksanakan pada Senin 2 April Tahun 2017 dalam rapat pleno hakim MK dimulai pukul 08.30 WIB.

 

(Baca Juga: Koalisi Pemantau Peradilan Minta Presiden Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi)

 

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan memprotes penetapan Arief kembali sebagai hakim konstitusi karena Arief dinilai memiliki sejumlah catatan yang tidak patut selama menjabat. Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat tercatat sudah terbukti 2 kali melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dari 6 laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait