Menanti Nasib Ferdy Sambo di Sidang Komisi Kode Etik Polri
Terbaru

Menanti Nasib Ferdy Sambo di Sidang Komisi Kode Etik Polri

Menghadirkan sejumlah saksi yang ditengarai ikut serta melakukan pelanggaran etik yang sama yakni dua orang berpangkat jenderal bintang satu dan tiga orang berpangkat Kombes. Permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo tak berpengaruh terhadap keputusan KKEP yang akan dijatuhkan hari ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pasal 111 ayat (1) menyebutkan, (1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar: a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya, Pasal 111 ayat (2) bersifat kumulatif Pasal 111, bila huruf a dan b terpenuhi, tapi juga harus melihat syarat huruf c. Ternyata, tidak terpenuhi lantaran jeratan Pasal 340 KUHP yang diterapkan penyidik terhadap kasus yang menyandung Sambo memiliki ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kata lain, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Perpol 7/2022. Kategori berat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 17 ayat (3) menyebutkan, “Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria: a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; b. adanya pemufakatan jahat; c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum; d. menjadi perhatian publik; dan/atau e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap”.

Seperti diketahui, persidangan etik digelar seccara tertutup. Persidangan KKEP dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri. Sejumlah saksi dihadirkan dalam pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, sidang etik dengan terduga pelanggar KEPP Ferdy Sambo masih berlangsung.  

Sebelumnya, Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Pertama, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Kelima, Putri Chandrawathi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kelima tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait