Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir. Komisi III telah mengundang beberapa akademisi untuk mendapat masukan. Berbagai materi yang disodorkan akademisi antara lain terkait penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian dan penambahan usia pensiun.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Oce Madril, mengatakan penugasan Polri di ranah birokrasi selama ini menuai perdebatan. Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan itu mengatur anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun kecuali untuk jabatan yang ada kaitannya dengan tugas dan fungsi Polri.
Pasca putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 Oce menilai pembentuk UU harus mendefinisikan secara rinci jabatan apa saja yang masih berkaitan dengan tugas kepolisian. Selama ini ada beberapa regulasi yang menjadi acuan penugasan Polri di luar institusinya antara lain Peraturan Polri No.10 Tahun 2025.
“Perpol 10/2025 bisa jadi referensi. Kuncinya, definisikan fungsi penegakan hukum yang ada di ranah birokrasi, karena jabatan di ASN (Aparatur Sipil Negara, -red) banyak juga yang terkait dengan fungsi hukum,” kata Oce dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (03/06/2026) kemarin.
Baca juga:
- RUU Polri Perlu Perkuat Kompolnas Sebagai Lembaga Pengawas
- Babak Baru RUU Polri, Ini 7 Substansi Perubahan
Oce menekankan penugasan Polri dalam jabatan birokrasi perlu didefinisikan secara ketat, bidang mana saja yang bisa diampu anggota Polri aktif. Tanpa definisi yang jelas perdebatan lama bisa berulang lagi. Kebijakan ini masuk dalam kategori open legal policy, bagaimana politik hukum pemerintah mengatur penempatan Polri pada birokrasi. Begitu pula dengan penyesuaian usia pensiun, berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
Dalam mengatur usia pensiun, Oce mengusulkan untuk mengacu beberapa regulasi terbaru. Seperti UU No.3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
















