RUU Polri Perlu Perkuat Kompolnas Sebagai Lembaga Pengawas
Utama

RUU Polri Perlu Perkuat Kompolnas Sebagai Lembaga Pengawas

Kompolnas perlu diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan secara riil dan efektif, memantau pengaduan, mengakses data, mengevaluasi kebijakan, dan pemantauan agar Polri bisa lebih dipercaya publik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Maradona saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (2/6/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Maradona saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (2/6/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III DPR terus membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dengan mengundang sejumlah pihak antara lain kalangan akademisi. Beragam masukan yang disodorkan akademisi salah satunya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Maradona, mengatakan penguatan Kompolnas sebagai salah satu parameter sistem pemolisian modern.

Melihat praktik di negara-negara Eropa, Maradona mencatat efektivitas lembaga ditentukan oleh desain mandat, independensi formal, kewenangan, dan sumber daya. Pengawasan internal dan eksternal sangat penting, sehingga desain Kompolnas yang efektif membutuhkan transformasi fundamental dari sekedar penasihat menjadi lembaga pengawas yang riil. “Jadi RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan sekedar pemberi saran, tapi sebagai lembaga pengawas yang efektif,” kata Maradona dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:

Babak Baru RUU Polri, Ini 7 Substansi Perubahan

RUU Polri Resmi Usul Inisiatif DPR

Kewenangan yang perlu disematkan untuk Kompolnas antara lain menerima dan memantau pengaduan, mengakses data, mengevaluasi kebijakan dan pemantauan. Serta merespon rekomendasi Kompolnas secara resmi dalam jangka waktu tertentu. Pengawasan ini menurut Maradona harus dilakukan secara kolaborasi antara internal dan eksternal.

Maradona menyoroti kewenangan diskresi Polri harus diawasi. Selama ini pengawasan terhadap diskresi sangat lemah, sehingga kekerasan jadi dianggap sebagai norma untuk menyelesaikan masalah. Diskresi berubah menjadi tindakan sewenang-wenang, bahkan kewenangan besar Polri justru berpotensi melemahkan due process of law.

Setidaknya ada 10 prinsip pemolisian modern yang urgen dimasukkan dalam RUU Polri. Pertama, legitimasi yakni kewenangan Polri harus memperoleh kepercayaan dan dukungan publik. Kedua, policing by consent, dimana polisi bekerja bersama masyarakat, kepercayaan, bukan di atas masyarakat. Ketiga, democratic policing yakni polisi tunduk pada rule of law, kontrol sipil, dan akuntabilitas demokratis.

Keempat, human rights policing, setiap tindakan polisi harus menghormati martabat manusia dan HAM. Kelima, procedural justice, proses penegakan hukum dijalankan tidak semata-mata hasil akhir penegakan hukum. Keenam, nesesitas dan proporsional, dalam hal kekuatan dan upaya paksa hanya digunakan jika perlu dan secara seimbang. Ketujuh, accountability dan oversight, polisi harus diawasi secara internal dan eksternal.

Kedelapan, transparansi, utamanya dalam kebijakan, data, dan penggunaan kewenangan harus dapat diuji publik. Kesembilan, community and problem-oriented policing yaitu polisi harus fokus pada pencegahan dan penyelesaian akar masalah bukan sekedar respon atas kejadian. Kesepuluh, evidence-based and ethical policing, kebijakan polisi harus berbasis data, evaluasi, etika, dan pembelajaran institusional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info