Babak Baru RUU Polri, Ini 7 Substansi Perubahan
Utama

Babak Baru RUU Polri, Ini 7 Substansi Perubahan

Substansi perubahan RUU Polri antara lain transformasi berkualitas, memperkuat pengawasan, penataan karir secara profesional, penugasan di luar institusi Polri, usia pensiun, kurikulum humanis dan berorientasi HAM hingga memperkuat Kompolnas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman dalam rapat kerja RUU Polri dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Senin (25/5/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman dalam rapat kerja RUU Polri dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Senin (25/5/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

DPR dan pemerintah siap memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Sementara pemerintah melalui Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB masih menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman, mengatakan Komisi III DPR sebelumnya melalui Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan telah menghimpun masukan, memetakan persoalan, dan menetapkan poin krusial reformasi Polri yang menghasilkan delapan rekomendasi. Pertama, penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sesuai amanat TAP MPR No.6 dan No.7 Tahun 2000.

Kedua, optimalisasi tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketiga, penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan anggota Polri di luar institusi Polri dengan mengacu putusan MK. Keempat, penguatan terhadap sistem pengawasan internal polri. Kelima, tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai ketentuan. Keenam, pentingnya reformasi kultural Polri utamanya penghormatan HAM dan prinsip demokrasi. Ketujuh, modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian. Kedelapan, urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga mencermati rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang berfokus pada pembenahan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas Polri. Menurutnya, rekomendasi KPRP dan Panja sejalan, sehingga ditindaklanjuti melalui pembentukan RUU Polri.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan penjelasan terkait RUU Polri sebagai upaya nyata dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi unggul, profesional, dan akuntabel,” ujarnya dalam rapat kerja RUU Polri, Senin (25/5/2026).

Baca juga:

RUU Polri memuat 7 poin perubahan. Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir SDM Polri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info