RUU Polri Perluas Kewenangan Tanpa Pengawasan, Rentan Menekan Minoritas
Utama

RUU Polri Perluas Kewenangan Tanpa Pengawasan, Rentan Menekan Minoritas

Kewenangan baru yang diatur RUU Polri antara lain intelkam, penyadapan, dan mengontrol ruang siber.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Akhmad Agus Fajari, Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam sebuuah diskusi, Senin (16/6/2025). Foto: ADY
Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Akhmad Agus Fajari, Direktur Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo dan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam sebuuah diskusi, Senin (16/6/2025). Foto: ADY

Kepolisian berperan penting dalam sistem penegakan hukum. Tapi sayangnya kinerja korps bhayangkara belum sesuai harapan. Kalangan masyarakat sipil punya berbagai catatan terhadap lembaga penegak hukum berseragam coklat itu. Antara lain terkait perlindungan terhadap pluralisme, demokrasi, toleransi, dan profesionalisme.

Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Akhmad Agus Fajari, mencatat institusi Polri sudah menjalani masa menuju profesionalisme sejak reformasi bergulir. Langkah itu tidak boleh berhenti, harus berlanjut dan tercantum dalam revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri.

Tapi dalam draf RUU Polri yang beredar sejak tahun lalu justru membuka celah penyalahgunaan karena ada kewenangan baru yang besar tanpa diiringi pengawasan ketat. Misalnya, intelijen keamanan (Intelkam), penyadapan, dan mengontrol ruang siber. Kewenangan Polri yang semakin luas itu akan berdampak pada keberagaman, toleransi, berkeyakinan, dan kebebasan berekspresi.

“RUU Polri bisa menjadi alat menekan kelompok minoritas dan pandangan yang berbeda dengan mayoritas. Ini karena kewenangan Polri yang diperluas tapi pengawasan dipersempit,” kata pria biasa disapa Jay itu dalam diskusi bertema RUU Polri: Merajut Pluralisme dan Demokrasi untuk Polri yang Toleran dan Profesional, Senin (16/06/2025).

Baca juga:

Pengawasan internal Polri seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) tidak bisa diandalkan. Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat terbatas hanya memberi rekomendasi kepada Presiden. Kewenangan baru kepolisian sebagaimana tercantum dalam draft RUU Polri itu arahnya jelas mengekang kebebasan.

Misalnya, kewenangan mengontrol ruang siber dengan cara memblokir akun dan konten, bisa saja menargetkan pengkritik pemerintah dengan dalih mengancam keamanan negara. Atau menyasar kelompok minoritas yang pandangannya berbeda dengan mayoritas.

Potensi itu menurut Jay bisa terjadi karena praktik penegakan hukum yang dilakukan kepolisian mengikuti sikap mayoritas. Kelompok yang menjalankan haknya menyampaikan pendapat secara damai, berkumpul, dan berserikat tidak diberi perlindungan yang memadai, tapi malah disuruh membubarkan diri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info