Menata Kedaulatan Udara, Ketidakpastian Hukum di Balik Operasional Penerbangan
Terbaru

Menata Kedaulatan Udara, Ketidakpastian Hukum di Balik Operasional Penerbangan

Tumpang tindih regulasi internasional, dinamika penanganan kecelakaan, dan dilema kebijakan harga tiket di tengah tuntutan keselamatan dan pertahanan udara Indonesia menjadi sorotan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Kiri atas-kanan atas: Akademisi hukum udara, Ridha Aditya Nugraha dan International Institute of Air and Space Law Leiden University, Jinyoung Choi. Tengah Bawah: Akademisi hukum udara Supri Abu. Foto: Tangkapan layar zoom
Kiri atas-kanan atas: Akademisi hukum udara, Ridha Aditya Nugraha dan International Institute of Air and Space Law Leiden University, Jinyoung Choi. Tengah Bawah: Akademisi hukum udara Supri Abu. Foto: Tangkapan layar zoom

Kerangka hukum penerbangan Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar. Mulai dari tafsir kedaulatan udara hingga regulasi industri. Kompleksitas lintas rezim internasional dan nasional memicu ketidakpastian yang berdampak pada keselamatan dan praktik operasional penerbangan.

Akademisi hukum udara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Supri Abu menyoroti ketegangan antara prinsip kedaulatan negara dalam Konvensi Chicago 1944 dan konsep negara kepulauan pasca berlakunya United Nations on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Pasal 1 Konvensi menegaskan kedaulatan penuh atas wilayah udara, tetapi definisi ‘wilayah’ dalam Pasal 2 belum mengakomodasi kondisi negara kepulauan seperti Indonesia.

“Tidak ada pengakuan eksplisit terhadap negara kepulauan dalam rumusan awal Konvensi Chicago. Ini menimbulkan persoalan dalam implementasi kedaulatan udara, terutama setelah Indonesia menetapkan alur laut kepulauan,” ujarnya dalam webinar internasional, Senin (6/4/2026) kemarin.

Baca juga:

Persoalan lain muncul dalam penerapan Pasal 5 Konvensi Chicago terkait hak lintas bagi penerbangan non-scheduled. Interpretasi atas ketentuan ini berbeda-beda antarnegara. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) cenderung menilai tidak diperlukan izin terlebih dahulu, cukup notifikasi. Namun sebagian negara termasuk Amerika Serikat dan Inggris, tetap mensyaratkan izin awal.

Perbedaan tafsir tersebut berdampak pada praktik di Indonesia, terutama terkait penerbangan yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Supri mencontohkan insiden Bawean tahun 2003 silam, ketika pesawat tempur Indonesia mencegat pesawat militer Amerika Serikat yang melintas tanpa izin.

“Indonesia menilai tindakan itu melanggar hukum laut dan aturan penerbangan, sementara pihak AS menganggapnya sebagai praktik normal,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info