Kerangka hukum penerbangan Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar. Mulai dari tafsir kedaulatan udara hingga regulasi industri. Kompleksitas lintas rezim internasional dan nasional memicu ketidakpastian yang berdampak pada keselamatan dan praktik operasional penerbangan.
Akademisi hukum udara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Supri Abu menyoroti ketegangan antara prinsip kedaulatan negara dalam Konvensi Chicago 1944 dan konsep negara kepulauan pasca berlakunya United Nations on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Pasal 1 Konvensi menegaskan kedaulatan penuh atas wilayah udara, tetapi definisi ‘wilayah’ dalam Pasal 2 belum mengakomodasi kondisi negara kepulauan seperti Indonesia.
“Tidak ada pengakuan eksplisit terhadap negara kepulauan dalam rumusan awal Konvensi Chicago. Ini menimbulkan persoalan dalam implementasi kedaulatan udara, terutama setelah Indonesia menetapkan alur laut kepulauan,” ujarnya dalam webinar internasional, Senin (6/4/2026) kemarin.
Baca juga:
- Dosen Prasetiya Mulya Berbagi Mengenalkan Hukum Udara Perspektif Indonesia kepada Dunia
- RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi UU, Atur Drone hingga Penegakan Hukum
Persoalan lain muncul dalam penerapan Pasal 5 Konvensi Chicago terkait hak lintas bagi penerbangan non-scheduled. Interpretasi atas ketentuan ini berbeda-beda antarnegara. Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) cenderung menilai tidak diperlukan izin terlebih dahulu, cukup notifikasi. Namun sebagian negara termasuk Amerika Serikat dan Inggris, tetap mensyaratkan izin awal.
Perbedaan tafsir tersebut berdampak pada praktik di Indonesia, terutama terkait penerbangan yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Supri mencontohkan insiden Bawean tahun 2003 silam, ketika pesawat tempur Indonesia mencegat pesawat militer Amerika Serikat yang melintas tanpa izin.
“Indonesia menilai tindakan itu melanggar hukum laut dan aturan penerbangan, sementara pihak AS menganggapnya sebagai praktik normal,” ujarnya.
















