Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara (RUU Ruang Udara) menjadi UU. Aturan baru ini nantinya menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang udara bagi pelaksana UU terkait.
“Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/11/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Pengelolaan Ruang Udara, H.M Endipat Wijaya, mengatakan RUU Pengelolaan Ruang Udara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dengan status carry over. Pansus telah melaksanakan pembahasan RUU antara lain menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemangku kepentingan.
Seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, dan pelayanan navigasi penerbangan Indonesia untuk mendapat penjelasan awal. Serta kalangan akademisi, praktisi, maskapai penerbangan, pakar hukum, dan lainnya. Menurutnya pada Juli 2025 pansus menugaskan panitia kerja (Panja) membahas daftar inventariasi masalah (DIM).
Rapat panja sedikitnya digelar 3 kali, terakhir 5 September 2025. Hasil rapat kerja pansus dengan perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara dibahas dalam pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna DPR.
Baca juga:
- Ini 5 Substansi RUU Pengelolaan Ruang Udara
- RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Diparipurnakan
- Sejumlah Masukan AirNav Indonesia untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ruang udara di atas negara kepulauan punya karakter khusus karena pengaturannya tak sekedar berlandaskan konvensi Chicago tahun 1944, tapi juga mempertimbangkan sumber hukum internasional lain seperti Outer Space Treaty tahun 1967, dan United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982.
















