Sejumlah Masukan AirNav Indonesia untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara
Terbaru

Sejumlah Masukan AirNav Indonesia untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara

Untuk meningkatkan layanan di ruang udara, RUU Pengelolaan Ruang Udara perlu diharmonisasi dengan UU Penerbangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Panitia Khusus (Pansus) DPR kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (3/7/2025) kemarin panitia khusus (Pansus) mengundang Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI/AirNav Indonesia).

Direktur Utama AirNav Indonesia, Avirianto Suratno, mengatakan secara umum AirNav Indonesia mengelola lebih dari 7 juta kilometer persegi ruang udara Indonesia yang dibagi menjadi 2 wilayah atau Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Ujung Pandang. Dia menjelaskan FIR tidak berkaitan langsung dengan kedaulatan sebuah negara.

Batasan FIR sudah ditetapkan.Misalnya, FIR di wilayah udara Miangas di Sulawesi Utara masuk regional Manila, Filipina. Kemudian FIR di Timor Leste dikelola Indonesia, begitu juga FIR di Christmas Island yang berada di selatan pulau Sumatera.

“Hal seperti ini lazin, seperti penerbangan di Eropa (Europe control) ini seperti BUMN, dia mengelola FIR di ruang udara beberapa negara Eropa,” Rabu (02/07/2025) kemarin.

Baca juga:

Dalam mengatur ruang udara, termasuk rute penerbangan pesawat sipil, Avirianto menegaskan aspek utama yang diperhatikan adalah keselamatan, baru kemudian efisiensi. Untuk menciptakan efisiensi dibutuhkan ruang udara yang fleksibel dalam melayani navigasi penerbangan. Ada rute penerbangan yang berbelok-belok dari satu titik ke titik lain untuk mencapai tujuan.

Seperti rute Yogyakarta-Bali, penerbangan tidak bisa langsung menuju tujuan tapi harus melipir dulu ke wilayah udara Solo, Semarang, dan Surabaya. Selain itu ada beberapa area yang dibatasi untuk penerbangan seperti Pontianak, karena ada bandara karena ada aktivitas militer TNI Angkatan Udara (TNI AU). Begitu pula di Yogyakarta, Madiun, dan Pekanbaru. Tapi bisa juga wilayah yang dibatasi itu dibuat fleksibel sehingga kegiatan militer dan sipil bisa dilakukan simultan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info