Dosen Universitas Prasetiya Mulya Ridha Aditya Nugraha berbagi keilmuan mengenai hukum udara di berbagai universitas di belahan dunia. Misalnya saja Universiteit Leiden, Belanda; Thammasat University, Thailand; University of Sharjah, UAE; dan Ulyanovsk State University, Rusia.
Ridha, yang mengembangkan Hukum Udara melalui Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya sejak 2018 ini, menganggap urgensi hukum udara bagi Indonesia semakin nyata dari waktu ke waktu sehingga membutuhkan forum komprehensif bersifat internasional.
Universiteit Leiden bukan merupakan tempat asing baginya. Ia pernah menempuh pendidikan di kampus tersebut dan menjadi kehormatan baginya sudah dua tahun dipercaya menjadi dosen tamu Private Air Law course di International Institute of Air and Space Law, Universiteit Leiden. Selain nostalgia sebagai alumni, kesempatan ini baik untuk meluruskan kepentingan Indonesia.

Ridha Aditya Nugraha berbagi keilmuan mengenai hukum udara di Universiteit Leiden, Belanda.
Sesi perkuliahan dan networking dapat menjadi forum advokasi guna meluruskan keadaan di Indonesia. Sebagai contoh, saat ini beberapa pesawat Garuda Indonesia dan Citilink belum beroperasi karena kekurangan suku cadang. Di balik panjangnya antrian supply chain, bisa jadi salah satu faktor ialah tingkat kepercayaan akan pembayaran tepat waktu. Ruang kelas dapat menjadi medium untuk menjelaskan keadaan terkini di tanah air serta meluruskan kesalahpahaman.
Kemudian ketika mengajar di Thammasat University perihal Hukum Udara Publik sejak 2022 juga ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Kehadiran Civil Aviation Authority of Thailand (CAAT) secara langsung di kelas menjadi ajang berdiskusi membawakan perspektif Indonesia akan ASEAN Open Skies.
"Kota Bangkok juga tempat bernaung markas regional International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk Asia Pasifik sehingga strategis bagi perkembangan Hukum Udara," kata Ridha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).
Hubungan ini perlu dijaga mengingat Indonesia hingga saat ini belum berhasil duduk kembali di ICAO Council, yang terakhir kalah dalam pemilihan periode 2025-2028. Jika tidak duduk langsung di ICAO Council, bagaimana Indonesia dapat membawakan kepentingan tanpa bergantung kepada negara lain.
















