Wahyudi menjelaskan pembentukan otoritas yang independent dapat menciptakan kesetaraan hukum perlindungan data. Sehingga, dia menyarankan pembentukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi di Indonesia harus bersifat independen agar pengawasan juga menjangkau sektor publik. Hal ini mengingat pemerintah merupakan pengendali data pribadi terbesar.
“Apalagi mengingat banyaknya data pribadi yang diproses oleh pengendali data pemerintah, badan publik. Sulit untuk menjamin independensi dalam pengawasan, apabila fungsi tersebut dilakukan oleh sesama institusi pemerintah,” jelas Wahyudi.
Kebutuhan otoritas yang independen juga perlu untuk melaksanakan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial dan memudahkan pengendali data mematuhi hukum dan hak atas subjek data dalam mengklaim hak-haknya.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mendukung pembentukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi independen. Menurutnya, otoritas independen merupakan kunci pelaksanaan kebijakan privasi dan perlindungan data. Selain itu, otoritas independen dapat hadir dalam meningkatkan kesadaran, konsultasi dan pengembangan jaringan. Dia juga mengharapkan otoritas independen ini dapat berwenang menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi yang diajukan subjek data pribadi sesuai dengan landasan UU.
Dia juga menyampaikan format kelembagaan independen tersebut memenuhi unsur berdiri sebagai lembaga non-kementerian, pemilihan komisioner oleh DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan dan pengangkatan serta pemberhentiannya ditetapkan presiden. Kemudian, ketua otoritas perlindungan data pribadi dipilih dari dan oleh komisioner tanpa campur tangan pihak luar.
Dari sisi keuangan, otoritas independen ini memiliki anggaran APBN sendiri dan tidak terikat pada kementerian dan lembaga lain. Otoritas independen ini juga menyampaikan laporan fungsi dan tugas kepada DPR dan bertanggung jawab pada presiden.
Charles menjelaskan saat ini masih dirumuskan mengenai konsep lembaga pengawas tersebut dari sisi jumlah komisioner, komposisi otoritas, hak dan kewenangan, penerapan otoritas serta menggunakan konsep sentralisasi atau pembagian per wilayah.
“Masih banyak lagi format kelembagaan yang harus diperhatikan dalam menerapkan model otoritas independen sehingga dapat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan UU perlindungan data pribadi,” jelas Charles.
















