Mencari Titik Seimbang Keterbukaan Ekonomi dan Perlindungan Kepentingan Nasional
Utama

Mencari Titik Seimbang Keterbukaan Ekonomi dan Perlindungan Kepentingan Nasional

Keterbukaan ekonomi harus berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan industri dalam negeri.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Arus keterbukaan ekonomi global menjadikan perjanjian internasional sebagai instrumen penting bagi Indonesia untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus memperluas kerja sama ekonomi. Namun, perkembangan ekonomi digital, meningkatnya peran entitas non-negara, dan kompleksitas sengketa perdagangan modern dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Meski regulasi perjanjian internasional di Indonesia dinilai cukup akomodatif, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.

Guru Besar Perdagangan Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof Nandang Sutrisno menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebenarnya telah memberikan kerangka formal yang cukup lengkap dalam mengatur berbagai bentuk perjanjian internasional.

Beleid tersebut setidaknya mengakomodasi berbagai jenis perjanjian. Mulai dari soft law, memorandum of understanding (MoU), letter of intent, hingga perjanjian yang bersifat mengikat. Selain itu, terdapat pemisahan kewenangan antara eksekutif dan legislatif dalam proses ratifikasi.

“Perjanjian yang berdampak luas, membebani APBN, atau berkaitan dengan kedaulatan harus mendapat persetujuan DPR. Sementara perjanjian teknis atau ekonomi rutin cukup melalui kewenangan presiden atau eksekutif,” ujarnya dalam Hukumonline Academia Lawfest 2026 Vol. 5, Rabu (20/5/2026).

Baca juga:

Menurutnya, mekanisme dalam UU tersebut lebih demokratis dibanding aturan sebelumnya karena melibatkan konsultasi publik dan peran DPR. Meski demikian, regulasi itu dinilai belum cukup responsif terhadap perkembangan ekonomi global kontemporer, terutama karena belum mengatur secara rinci perjanjian yang melibatkan entitas non-negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info