Arus keterbukaan ekonomi global menjadikan perjanjian internasional sebagai instrumen penting bagi Indonesia untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus memperluas kerja sama ekonomi. Namun, perkembangan ekonomi digital, meningkatnya peran entitas non-negara, dan kompleksitas sengketa perdagangan modern dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Meski regulasi perjanjian internasional di Indonesia dinilai cukup akomodatif, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang.
Guru Besar Perdagangan Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof Nandang Sutrisno menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebenarnya telah memberikan kerangka formal yang cukup lengkap dalam mengatur berbagai bentuk perjanjian internasional.
Beleid tersebut setidaknya mengakomodasi berbagai jenis perjanjian. Mulai dari soft law, memorandum of understanding (MoU), letter of intent, hingga perjanjian yang bersifat mengikat. Selain itu, terdapat pemisahan kewenangan antara eksekutif dan legislatif dalam proses ratifikasi.
“Perjanjian yang berdampak luas, membebani APBN, atau berkaitan dengan kedaulatan harus mendapat persetujuan DPR. Sementara perjanjian teknis atau ekonomi rutin cukup melalui kewenangan presiden atau eksekutif,” ujarnya dalam Hukumonline Academia Lawfest 2026 Vol. 5, Rabu (20/5/2026).
Baca juga:
- Pandangan Berbeda Dua Pakar tentang Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
- UU Perjanjian Internasional Dinilai Belum Sepenuhnya Akomodasi Kompleksitas Ekonomi Global
Menurutnya, mekanisme dalam UU tersebut lebih demokratis dibanding aturan sebelumnya karena melibatkan konsultasi publik dan peran DPR. Meski demikian, regulasi itu dinilai belum cukup responsif terhadap perkembangan ekonomi global kontemporer, terutama karena belum mengatur secara rinci perjanjian yang melibatkan entitas non-negara.
“Sekarang banyak perjanjian internasional yang justru dimotori oleh entitas non-negara, sementara undang-undang ini masih berfokus pada hubungan antarnegara,” katanya.
Ia menyoroti UU yang masih bersifat prosedural dan birokratis sehingga dinilai kurang adaptif terhadap kebutuhan perjanjian ekonomi digital yang menuntut kecepatan. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa modern seperti investor-state dispute settlement (ISDS) dinilai belum terakomodasi secara memadai.
Prof Nandang menilai persoalan utama justru terletak pada tahap implementasi. Ia menyinggung munculnya berbagai kebijakan seperti agreement on reciprocal trade (ART) dan joint statement yang dinilai menimbulkan persoalan ketika dikaitkan dengan UU 24/2000.
“Undang-undangnya sebenarnya sudah cukup akomodatif, tetapi dalam implementasi masih ada kekurangan,” ujarnya.
Keseimbangan
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Sukarmi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan kepentingan nasional dalam setiap perjanjian internasional. Indonesia pun tidak mungkin menghindar dari keterlibatan dalam sistem perdagangan global, termasuk berbagai komitmen internasional seperti World Trade Organization (WTO) maupun perjanjian regional.
“Tetapi bagaimana keterbukaan ekonomi itu tetap bisa menjaga national interest menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Ia menyebut pemerintah perlu menerapkan sejumlah strategi utama. Pertama, menentukan positive list dan negative list investasi untuk memilah sektor yang terbuka bagi asing dan sektor yang harus tetap dilindungi. Menurutnya, sektor strategis seperti pertahanan, budaya, dan UMKM perlu mendapat perlindungan agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha global.
“Kita harus berhitung apakah UMKM kita mampu bersaing jika pasar dibuka terlalu luas,” ujarnya.
Kedua, penting mewajibkan setiap investor yang akan masuk ke Indonesia adalah tenaga kerja lokal. Menurutnya, keterbukaan ekonomi harus berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan industri dalam negeri. Ketiga, memastikan adanya transfer of knowledge dan transfer of technology dalam setiap perjanjian internasional.
“Karena itu perlu penguatan kapasitas SDM dan kemampuan memahami isi perjanjian secara detail,” katanya.
Selain itu, klausul safeguard dinilai penting untuk mengantisipasi lonjakan impor yang dapat mengancam industri domestik. Prof Sukarmi menegaskan, tidak ada negara yang sepenuhnya menerapkan perdagangan bebas murni maupun proteksionisme total.
“Kuncinya adalah bagaimana menciptakan smart protectionism, sehingga kepentingan nasional tetap terlindungi tanpa melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional,” ujarnya.
Ia mengingatkan keterbukaan ekonomi yang terlalu ekstrim tanpa perlindungan dapat memicu deindustrialisasi dini. Sebaliknya, proteksi berlebihan juga membuat industri domestik menjadi tidak efisien dan kehilangan daya saing.
Penguatan sumber daya manusia
Pandangan lain disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Rizha Claudilla Putri. Ia menilai tantangan utama dalam perjanjian internasional justru terletak pada kualitas sumber daya manusia. Perjanjian antar negara bakal sulit terlaksana sepanjang sumber daya manusia yang menyusun legal drafting tidak memiliki kapasitas yang mumpuni.
Selain itu pendidikan hukum perlu lebih terintegrasi dengan aspek ekonomi dan praktik internasional. Ia menilai pembelajaran di fakultas hukum selama ini masih terlalu berorientasi pada textbook dan belum cukup menekankan keterampilan praktis. Karenanya mahasiswa hukum perlu dibekali kemampuan simulasi penyusunan treaty internasional dan drafting kontrak internasional. Tak kalah penting perlu adanya sinergi antar kampus dan pemerintah supaya perguruan tingi dapat dilibatkan sebagai pusat riset dalam penyusunan perjanjian internasional.
“Mahasiswa harus memiliki skill ketika lulus, bukan hanya memahami teori,” pungkasnya.
















