Mencari Titik Temu Konsep Lembaga Independen dalam RUU PDP
Terbaru

Mencari Titik Temu Konsep Lembaga Independen dalam RUU PDP

Perlu duduk bersama menyamakan persepsi tentang pentingnya keberadaan RUU PDP di tengah banyaknya kasus kebocoran data pribadi milik masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum adanya kepastian tindak lanjut nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi mengharuskan pemerintah dan DPR segera mencari titik temu, khususnya terkait keberadaan lembaga independen yang bakal mengelola data pribadi masyarakat. Sebab, kedua belah pihak bertahan dengan argumentasinya masing-masing soal keberadan lembaga yang mengelola data pribadi masyarakat tersebut.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan masing-masing fraksi memiliki pandangan terkait keberadaan lembaga pengelola data pribadi masyarakat. Tapi, mayoritas fraksi menginginkan lembaga pengelola data pribadi masyarakat bersifat independen. Namun demikian, semuanya bergantung dari kesepakatan antar fraksi yang bakal ditentukan pada pekan depan.

Fraksi Nasdem, kata Farhan, mendukung konsep yang disodorkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yakni lembaga tersebut berada di bawah kementerian langsung secara operasional. Tapi secara prinsip, tetap berada di bawah presiden.

Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan punya pandangan berbeda. Menurutnya, banyak negara mengadopsi pengaturan lembaga yang bersifat independen dalam mengelola dan melindungi data pribadi masyarakat. Tapi rupanya, kata “independen” di dalam negeri menjadi simpang siur apakah independen berada di dalam atau di luar pemerintahan.

“Maksud kami, kalau badan independen misalnya dikepalai oleh komisioner seperti KPK, KPU, Komnas HAM. Itulah kira-kira yang disebut independen,” ujarnya melalui keterangannya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:

Bagi Nico, perlunya lembaga independen agar ke depannya semua institusi negara dan swasta yang memiliki kepentingan mengumpulkan dan mengolah data pribadi masyarakat dapat diawasi dengan baik. “Jadi bukan data sudah dikumpulkan ditaruh di server semata, tidak begitu. Seharusnya, mengumpulkan data dan memberikannya secara sadar, sehingga lembaga pemerintah ini harus punya kesadaran tinggi dan sekarang ini kesadarannya belum,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melihat mayoritas tingkat pengamanan data pribadi amat lemah, sehingga dibutuhkan “wasit” yang memiliki independensi terhadap perlindungan dan pengelolaan data pribadi masyarakat. “Setelah kita tahu independensi kenapa, supaya bisa berdiri di tengah, cukup adil baik mengenai kelembagaan di pemerintahan maupun di swasta,” kata dia.

Menurutnya, belum adanya titik temu antara pemerintah dan DPR harus dicarikan jalan tengah. Kondisi tersebut berdampak tertundanya pembahasan RUU PDP. Padahal, penyelesaian RUU PDP menjadi prioritas komisinya bersama dengan pemerintah. “Artinya ini harus diselesaikan dengan niat dan komitmen yang sama,” tegasnya.

Staf Ahli Kemenkominfo periode 2007-2022, Prof Henri Subiakto menilai perlu duduk bersama pemerintah dan DPR menyamakan visi bagi kepentingan RUU PDP. Semua harus bersepakat keberadaan RUU PDP amat dibutuhkan dengan banyaknya persoalan bocornya data pribadi milik masyarakat yang belum bisa diatasi akibat regulasinya masih terbatas.

Misalnya, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang kejahatan siber. Tapi, pihak yang bertanggung jawab ketika adanya data pribadi yang dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga ataupun badan swasta serta penggunaanya tidak sesuai peruntukannya, tak ada aturannya.

Dia meminta DPR dan pemerintah perlu mengendurkan ego sektoralnya masing-masing menyikapi kebutuhan atas RUU DPD. Misalnya, soal kebutuhan konsep badan baru, perlu dicarikan jalan tengah. “Insya Allah bakal ada titik temu karena kita ingin segera menyelesaikan RUU PDP. Ganjalannya hanya badan baru,” katanya.

Tags:

Berita Terkait