Mendag Terbitkan Aturan Impor Batik
Berita

Mendag Terbitkan Aturan Impor Batik

Kini, impor batik dibatasi. Pengurusan izin impor cukup dilakukan secara elektronik.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Pemerintah telah melakukan pembatasan impor batik. Kebijakan itu ditetapkan dalam aturan tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil batik maupun motif batik. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.86/M-DAG/PER/10/2015 dan mulai berlaku sejak akhir bulan lalu.

Permendag tentang impor batik itu memang membedakan tekstil dan produk tekstil batik dengan tekstil maupun produk tekstil motif batik. Di dalam Pasal 1 disebutkan, pada intinya tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dihasilkan dari proses membatik. Sementara itu, tekstil maupun produk tekstil motif batik dihasilkan melalui mesin.

Pembatasan impor batik dapat dijumpai dalam kalusula Pasal 2 ayat (1) yang secara eksplisit menyebut bahwa Impor TPT batik dan TPT motif batik dibatasi. Namun, pembatasan itu hanya berlaku bagi barang-barang yang tercantum dalam lampiran Permendag. Ada tujuh belas jenis barang dengan 95 item yang menjadi bagian dalam lampiran Permendag tersebut.

Jenis-jenis barang tersebut adalah kain tenunan dari sutra atau sisa sutra, kain tenunan dari linen, kain tenunan dari serat jute atau dari serat kulit pohon lainnya, kain tenunan dari serat nabati, kain tenunan dari benang filament artifisial. Selain jenis kain tenunan, ada pula jenis barang jadi yang dibatasi impornya. Misalnya, pakaian perempuan dan laki-laki yang berupa setelan, jas, blazer, celanan panjang, pakaian terusan, celanan panjang maupun pendek.

Tak hanya pakaian dan kain, dasi, sapu tangan, syal scarf, dan sejenisnya pun menjadi bagian dari pembatasan impor. Selimut atau penutup tempat tidur, meja toilet, maupun dapur juga dibatasi impornya. Bahkan, ada pembatasan untuk barang perabot yang terbuat dari kapas dan dicetak dengan proses membatik tradisional.

Secara umum, dapat dipahami bahwa pembatasan impor adalah dengan memperketat perizinan impor TPT batik dan TPT motif batik. Menurut Pasal 3, prosedur untuk mendapatkan izin impor itu hanya bisa didapat oleh perusahaan pemilik angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importer produsesn (API-P). Izin diberikan oleh Menteri Perdagangan melalui Koordinator Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.

Dalam mengajukan izin impor, perusahaan diwajibkan melengkapi dokumen-dokumen yang disebutkad di dalam Pasal 4. Dokumen tersebut hanya berupa API dan rencana impor selama satu tahun. Dokumen API yang dilapirkan oleh perusahaan yang melakukan pedagangan TPT batik dan TPT motif batik adalah API-U. sementara, perusahaan yang menggunakan bahan baku TPT batik atau TPT motif batik adalah API-P.

Tags:

Berita Terkait