Mendagri Terbitkan SE, ASN Pemda Wajib WFH Sekali Seminggu
Terbaru

Mendagri Terbitkan SE, ASN Pemda Wajib WFH Sekali Seminggu

Kebijakan mulai 1 April 2026 ini menargetkan efisiensi kerja, percepatan digitalisasi, serta penghematan belanja daerah.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.

Namun demikian, dia menegaskan tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan serupa. Sejumlah sektor strategis seperti industri, energi, air, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap harus beroperasi normal. Selain itu, sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan. Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

Airlangga menyebut kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara. Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penghematan dari kompensasi bahan bakar minyak diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun. Sementara itu, penghematan dari konsumsi BBM masyarakat dapat mencapai Rp59 triliun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info