Mendagri Terbitkan SE, ASN Pemda Wajib WFH Sekali Seminggu
Terbaru

Mendagri Terbitkan SE, ASN Pemda Wajib WFH Sekali Seminggu

Kebijakan mulai 1 April 2026 ini menargetkan efisiensi kerja, percepatan digitalisasi, serta penghematan belanja daerah.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Foto: Istimewa
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Foto: Istimewa

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Tito menjelaskan, penerapan pola kerja kombinasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di daerah. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mempercepat transformasi birokrasi berbasis teknologi.

Baca juga:

Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan pemerintah daerah mampu beradaptasi dengan sistem kerja digital. Oleh karena itu, kebijakan WFH dinilai dapat menjadi momentum untuk mengoptimalkan kembali pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info