Mendesak Tindak Lanjut Laporan Pandora Papers
Utama

Mendesak Tindak Lanjut Laporan Pandora Papers

Tidak adanya tindak lanjut dari laporan Pandora Papers dan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan berisiko merugikan negara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Laporan Pandora Papers yang dirilis International Consortium of Investigative Journalists menghebohkan publik saat ini. Laporan tersebut mengungkap praktik penempatan dana oleh orang-orang kaya dunia termasuk Indonesia di negara-negara “surga pajak”. Praktik penempatan dana ini dinilai jadi skema penghindaran pajak yang dilakukan orang kaya global dan diduga merugikan negara-negara asal. 

Ahli hukum perbankan dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan 2002-2011, Yunus Husein mendorong agar pemerintah menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sangat berkepentingan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai sumber termasuk PPATK. Selain itu, dia juga mendorong agar KPK mengecek pejabat tinggi yang Namanya tercantum dalam Pandora Papers. 

Yunus menerangkan tidak adanya tindak lanjut dan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan ini semakin berisiko merugikan negara. “Di Indonesia seperti dianggap biasa-biasa saja. Mungkin karena korupsi sudah dianggap biasa jadinya yang kayak gini (Pandora Papers) sudah biasa juga,” jelas Yunus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (13/10). (Baca: PPATK Siap Periksa Semua Orang Indonesia yang Masuk Pandora Papers)

Selain itu, tindak lanjut terhadap laporan Pandora Papers dan berbagai laporan investigasi skandal kejahatan keuangan lainnya seperti Panama Papers dan Paradise Papers juga perlu dilakukan terhadap penyelenggara jasa keuangan, penyedia barang jasa dan profesi. Para pihak tersebut harus melaporkan transaksi mencurigakan karena ada maksud menghindari perpajakan dan menjauhkan asetnya dari pemiliknya yang berada di Indonesia dengan menempatkan pada negara-negara berisiko tinggi.

Kemudian, Yunus juga menerangkan PPATK juga perlu menelusuri substansi Pandora Papers dengan meminta informasi dari Financial Inteligent Units (FIU). Kemudian, dia menilai Presiden Joko Widodo harus memerintahkan penyelenggara negara memberi klarifikasi jujur, transparan dan akuntabel.

Secara teori, praktik penempatan aset di negara-negara “surga pajak” tersebut, Yunus meragukan hal tersebut untuk kepentingan investasi. Dia berpendapat penempatan aset tersebut untuk menghindari kewajiban dan penggelapan pajak. Bahkan, kalau sumber dana tersebut melanggar hukum maka merupakan praktik pencucian uang. 

Penggiat anti-korupsi dan Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) 2004-2021, Sujarnako mempertanyakan alasan penempatan aset warga Indonesia di negara-negara “surga pajak” tersebut. Menurutnya, Indonesia merupakan negara stabil sehingga tidak ada alasan menempatkan asetnya pada negara-negara “surga pajak”.

“Ini cukup aneh karena negara Indonesia dinyatakan stabil. Tapi kok taruh uang di situ alasannya apa? Ini pattern kalau taruh aset di luar negeri pakai jaringan yang complicated, ini jadi kecurigaan sengaja, persembunyian. Dari perspektif money laundering itu dari hasil ilegal. Tidak etis, negara aman, ngapain pakai jaringan complicated, harusnya sebagai aparatur pengawas, OJK, APH, BPK harus lebih care, lihat motifnya,” jelas Sujarnako.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap memeriksa nama-nama warga Indonesia termasuk pejabat tinggi publik yang masuk dalam laporan Pandora Papers. Perlu diketahui, laporan investigasi tersebut mengungkap keterikatan global kekuatan politik dan keuangan offshore yang rahasia. Terdapat nama-nama pejabat tinggi Indonesia yang melakukan penempatan dana di negara “surga pajak”.

“Ini bukan pertama kali bahkan sudah jadi sebuah pola. Sebelumnya ada Panama, Paradise, FinCen Leaks, sekarang Pandora. PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan berkepentingan lakukan penelitian terhadap informasi tersebut,” jelas Ketua PPATK, Dian Ediana Rae.

Dia menjelaskan pihaknya akan bekerja secara profesional untuk melihat dokumen-dokumen mengenai nama-nama orang Indonesia yang terdapat dalam laporan tersebut. PPATK akan memprofil nama-nama tersebut untuk disesuaikan dengan karakteristik keuangan yang dimiliki nama-nama tersebut. Kemudian, dia juga menjelaskan PPATK mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap nama-nama tersebut.

Menurutnya, meski terdapat nama-nama pejabat publik dalam Pandora Papers bisa saja tidak melakukan tindakan pidana korupsi. “Kami bekerja profesional, tentu akan lihat dokumentasi apa yang masuk dan siapa aja yang masuk. Ada nama-nama dan lembaga tertentu pertama kami match dulu, profiling siapa orang ini, apa sesuai atau tidak, apa sesuai profil atau tidak sesuai misalnya pengusaha tempatkan dana di negara tax haven harus lihat berbeda dengan pejabat yang tempatkan dananya pada tax haven country. Tentu harus berasumsi baik. Belum tentu apa ini berujung pada tindak pidana pajak,” jelas Dian.

Tags:

Berita Terkait