Mendiagnosa Masalah Hukum dengan Menyusun Legal Opinion yang Benar
Kolom

Mendiagnosa Masalah Hukum dengan Menyusun Legal Opinion yang Benar

Bertujuan agar penanganan perkara menjadi presisi. Kebanyakan advokat melupakan betapa pentingnya legal opinion yang dibuat.

Bacaan 4 Menit
Syamsul Huda Yudha. Foto: Istimewa
Syamsul Huda Yudha. Foto: Istimewa

Sebagai praktisi hukum, sering kali seorang advokat menemui perkara-perkara yang beraneka ragam dan berbagai macam. Mulai dari sengketa tanah, waris, korporasi hingga perkara tindak pidana korupsi maupun kepailitan. Seorang advokat dalam menyelesaikan sebuah perkara atau dalam merumuskan cara atau upaya hukum yang tepat haruslah didasarkan pada pendapat hukum (legal opinion).

Pendapat hukum adalah pandangan yang dikaji baik secara parsial, imparsial, gradual, maupun krusial khusus menyangkut permasalahan yang dialami oleh klien. Selain itu dapat pula diartikan sebagai pendapat dari segi hukum yang merupakan kesimpulan dari pemeriksaan fakta-fakta, dokumen yang relevan atau keterangan saksi sebagai alat bukti dengan penggunaan kualifikasi dan analisa hukum positif guna memberikan jawaban atas masalah hukum yang ada sekaligus memberikan solusi atas permasalahan tersebut agar diperoleh keputusan atau tindakan yang tepat untuk klien atas persoalan hukum yang dihadapi.

Dalam Black’s Law Dictionary, opini hukum dapat diartikan sebagai kumpulan dokumen tertulis yang dapat dijadikan pedoman aplikasi bagi advokat dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum dengan pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang advokat bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entitas hukum yang mengatur tentang hal itu. Selain itu, opini hukum dapat dipergunakan oleh seorang advokat untuk menentukan aturan hukum dan norma hukum apa yang akan dipergunakan dalam menyelesaikan permasalahan klien, serta tepat dalam menerapkan prinsip dan asas hukum.

Baca juga:

Lebih lanjut legal opinion yang dibuat oleh seorang advokat harus memperhatikan berbagai hal, yaitu:

  • Legal opinion harus dibuat dengan memperhatikan prinsip, sehingga legal opinion yang dihasilkan bersifat obyektif dan tepat sasaran,
  • Legal opinion harus mudah dipahami oleh klien atau pihak yang membutuhkan sehingga tidak menimbulkan tafsiran ganda (bias) agar klien memperoleh pemahaman yang benar atas masalah yang dihadapi.
  • Legal opinion tidak boleh berisikan tentang jaminan atau janji memenangkan sebuah perkara;
  • Legal opinion harus diberikan dan disampaikan secara jujur, lengkap dan obyektif yang didasarkan pada norma hukum, kaidah-kaidah hukum dan peraturan hukum yang berlaku;

Selain itu, dalam membuat legal opinion harus menggunakan metode yang tepat dan jelas, sehingga seorang advokat dapat dengan mudah untuk merumuskan upaya hukum apa yang akan digunakan dalam memecahkan suatu perkara, yaitu:

  • Harus didasarkan pada fakta yang diperoleh dari klien yang berisikan informasi materiil baik tertulis maupun lisan;
  • Harus didasarkan pada isu hukum dengan cara memberikan sebuah pertanyaan yang relevan dan merupakan causal verband dari suatu fakta yang benar, tanpa ada pertanyaan hukum tidak mungkin ada pendapat hukum. Pertanyaan hukum merupakan close question, yaitu pertanyaan yang harus dijawab dengan: “benar oleh karena apa, atau salah oleh karena apa”. Kadang kala satu pertanyaan hanya dapat dijawab berdasarkan pertanyaan lain. Kalau demikian adanya maka urutan isu hukum harus dibuat berurutan dengan urutan yang logis;
  • Harus didasarkan pada norma-norma hukum yang dirumuskan secara sederhana namun tepat.
  • Harus didasarkan pada analisa hukum yang tajam, dimana dalam melakukan analisa diperlukan pisau analisa yaitu dengan SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) disertai dengan penerapan aturan hukum yang relevan berikut unsur-unsurnya secara rinci terhadap sajian fakta yang ada. Langkah sederhana yang dapat dilakukan dengan menentukan unsur-unsur dan apa akibat hukumnya, yaitu apabila unsur-unsur terpenuhi oleh fakta yang relevan dalam bentuk algoritma tergambar sebagai berikut:
Tags:

Berita Terkait