Nama Raden Soeprapto bagi insan korps Adhiyaksa sudah tak lagi asing. Kiprah dan segudang jasa di korps Adhiyaksa di era orde lama menjadi tonggak perkembangan lembaga Kejaksaan di bidang penuntutan. Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai “Bapak Kejaksaan Indoensia” melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.
Namun demikian, R. Soeprapto belum bergelar sebagai Pahlawan Nasional. Padahal menelusuri jejak rekam dan kiprah semasa hidup, R. Soeprapto sangat layak diberi gelar sebagai pahlawan nasional. Terlebih, pria kelahiran Trenggalek 27 Maret 1897 silam itu telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Melihat rangkaian kiprah Raden Soeprapto, insan Adhyaksa pun mengusulkan dan mendorong agar “Bapak Kejaksaan Indonesia” itu mendapat gelar pahlawan nasional.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespon positif perihal usulan Raden Soeprapto menjadi pahlawan nasional. Dengan pengusulan tersebut, masyarakat luas dapat mengetahui informasi, kiprah, dan rekam jejak sosok Raden Soeprapto. Dia menilai sosok R. Soeprapto merupakan jaksa dengan integritas, moral, kapabilitas dan keberanian yang tak diragukan lagi saat memimpin Kejaksaan di masanya.
Sebagai Jaksa Agung ke-4 pada periode 1950-1959 itu, dia dinilai mampu menunjukan dedikasinya sebagai penegak hukum yang tanpa tedeng aling-aling. Sekalipun pejabat negara di zamannya ditengarai melakukan pelanggaran hukum, R. Soeprapto tak segan menyeretnya ke meja hijau, meskipun situasi perpolitikan kala itu tidaklah stabil.
“Beliau tetap berkarya sebagai Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya dalam webinar bertajuk “Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional”di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Burhanuddin ingat betul, bila membaca literatur kiprah R. Soeprapto, ketegasannya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Komitmennya dalam penegakan hukum tak diragukan lagi. Selain pejabat negara ditengarai bermasalah, kasus pemberontakan ataupun konflik bersenjata di daerah tetap ia ditanganinya.
Bahkan tak jarang dalam kasus tertentu, R. Soeprapto turun langsung “beradu” argumentasi sebagai penuntut umum tertinggi di meja hijau. Belum lagi di masanya, R. Soeprapto pernah merekrut kalangan muda yang lulusan universitas di bidang hukum untuk menjadi jaksa. Tentu saja dalam rangka pembangunan dan kemajuan bangsa dalam penegakan hukum dengan jaksa yang berintegritas serta memiliki kemampuan yang mumpuni.
“Dengan mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan. Karena itu, mengenang beliau selama menjadi Jaksa Agung ke-4, sudah cukup alasan untuk diusulkan untuk menjadi pahlawan nasional,” kata Burhanuddin.
Di jalan-jalan yang melintasi Gedung Kejaksaan Agung, terdapat jalan Jaksa Agung Raden Soeprapto. Bagi Burhanuddin, usulan mendorong R. Soeprapto menjadi pahlawan nasional menjadi ikhtiar dan penghormatan atas jasa-jasanya yang terpatri bagi insan korps Adyaksa, seluruh praktisi penegak hukum di Indonesia. “Kalau boleh mengutip petuah bijak Raden Soeprapto, 'demi keadilan, perkara apapun wajib diputus secara bijak. Pihak yang bersalah harus dihukum setimpal'.”
Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi melihat rekam jejak Raden Soeprapto dan ketokohannya boleh dibilang tanpa cela sejak menjadi seorang aparatur penegak hukum. Ketokohan Raden Seoprapto sangat penting dalam membentuk pencitraan wajah Kejaksaan secara kelembagaan yang cukup disegani. Dibutuhkan tokoh yang bersih sebagai role model bagi insan Adhiyaksa. “Salah satunya Jaksa Agung, Raden Soeprapto dicintai Adyaksa, disegani kawan dan lawan,” kata Setia Untung Arimuladi.
Pria yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung itu menilai R. Soeprapto sosok Jaksa Agung yang sesuai dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa yakni memiliki sifat setia, jujur, dan bertangggung jawab kepada Tuhan, keluarga, serta masyarakat. Terlebih, R. Soeprapto semasa hidup teguh memegang prinsip keberanian, keyakinan, keberanian, dan keadilan dalam penegakan hukum, serta bekerja mengedepankan sikap profesional, proporsional dan integritas.
“Salah satunya, berani memanggil sejumlah menteri dan perwira yang berkuasa karena diduga melanggar hukum,” ujar pria akrab disapa Untung itu.
Guru Besar pada Departemen Sejarah Universitas Indonesia, Prof Susanto Zuhdi melihat Raden Soeprapto sejatinya telah menjadi pahlawan sejak lama. Hanya saja memang perlu memenuhi berbagai persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan nilai perjuangan yang didharmabaktikan semasa hidupnya telah melekat pada R. Soeprapto, khususnya bagi insan Adhyaksa.
Terlebih, kata Prof Susanto, terdapat ikon patung Raden Soeprapto yang didirikan di Kantor Kejaksaan. Hal itu menunjukan betapa sosok Raden Soeprapto sejatinya masih hidup di alam pikiran manusia. Menurutnya, pahlawan sesungguhnya personifikasi nilai yang dapat diteladani. “Jadi pahlawan sesungguhnya personifikasi nilai yang dapat diteladani. Pahlawan itu kita ‘hidupkan’. Begitulah konsep pahlawan menurut hemat saya. Pahlawan itu dihadirkan atau hadir karena ada kebutuhan kita.”
Sezaman
Pakar Hukum Acara Pidana, Prof Andi Hamzah punya cerita semasa menjadi jaksa. Dia melihat rekam jejak Raden Soeprapto tak diragukan lagi integritas dan keberaniannya sebagai orang yang pernah menjadi nomor satu di korps Adhyaksa. Prof Andi Hamzah tahu betul kiprah Jaksa Agung ke-4 itu yang diberhentikan oleh Presiden Soekarno pada 1959 silam itu.
Prof Andi Hamzah menjadi jaksa setelah empat tahun R. Soeprapto menjadi Jaksa Agung. Ya, Prof Andi Hamzah saat muda kala itu menjadi anak buah Raden Soeprapto. “Saya menjadi jaksa sezaman dengan Pak Raden Soeprapto. Saya diangkat menjadi jaksa pada 1954,” kenang Andi Hamzah.
Era orde baru, jabatan Jaksa Agung independen. Berbeda halnya dengan saat ini Jaksa Agung berada langsung di bawah Presiden. Seharusnya, kata dia, posisi Jaksa Agung tidak masuk dalam kabinet pemerintahan, tapi berada pada struktur di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, pengangkatan Jaksa Agung merujuk pada Pasal 24 UUD 1945 sebelum amandemen jo Pasal 2 ayat (3) UU RIS No.1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia.
Pasal 2 ayat (3) UU 1/1950 menyebutkan, “Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung-Muda”. “Makanya, Jaksa Agung Raden Soeprapto lebiih banyak berkantor di Mahkamah Agung saat itu. Jadi namanya penuntut umum tertinggi dan tidak bisa di-reshuffle,” kata dia mengingatkan.
Sementara Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Indriyanto Seno Adji menilai napak tilas rekam jejak Raden Soeprapto menginginkan Kejaksaan sebagai lembaga otonom dan independen. “Sempat terucap bahwa nantinya Kejaksaan Agung harus memperlakukan apa yang namanya lembaga independen. Bukan hanya Jaksa Agung dan jaksanya, tapi juga lembaganya,” ujarnya.
Prof Indriyanto merupakan anak dari mendiang Prof Oemar Seno Adji yang notabene saat itu menjadi salah satu Jaksa Agung Muda (Jam) di bawah Jaksa Agung Raden Soeprapto. Makanya, Prof Indriyanto pun mendapat cerita dari sang ayahnya dan literatur kiprah R. Soeprapto.
Seperti cerita adanya seorang tentara yang ditangkap. Singkat cerita, diutuslah seseorang oleh atasan korps tentara itu untuk membebaskan salah satu kawannya yang ditahan Kejaksaan. Dalam kasus ini, R. Soeprapto, kata Prof Indriyanto, telah menguraikan prinsip-prinsip penahanan kepada orang tersebut. R. Soeprapto menolak permintaan agar dilepaskan rekan tentara tersebut. “Dia bilang, ‘langkahi mayat saya dulu’. Jadi memang dia sangat tegas.”
















