Mendorong Jaksa Banding atas Vonis Seumur Hidup Pemerkosa Santriwati
Terbaru

Mendorong Jaksa Banding atas Vonis Seumur Hidup Pemerkosa Santriwati

Karena vonis hukuman seumur hidup dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, bila Majelis Hakim menerapkan hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (7) UU No.17 Tahun 2016 sangat tepat. Sebab korban dari kejahatan yang dilakukan HW lebih dari 3 orang dan di bawah umur.

Karena itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menyarankan agar penuntut umum mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Sebab, vonis belum sepenuhnya mencerminkan keadilan masyarakat. “Kita berharap penuntut umum bisa melakukan upaya hukum banding demi mencari keadilan yang berpihak pada korban.”

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan tuntutan penuntut umum berupa hukuman mati terhadap predator anak amat tepat. Sebab kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kendati demikian, Fahira menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung.

Fahira pun mendorong jaksa agar mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama itu. Dia beralasan predator tak lagi boleh kembali ke komunitas masyarakat karena berbahaya dan menimbulkan trauma bagi korban. Menurutnya, perbuatan keji HW menyebabkan keresahan publik secara luas.

“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati. Tetapi sekali lagi kita hormati putusan hakim,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum para santri korban, Yudi Kurnia berpendapat kliennya beserta keluarga korban kecewa berat dengan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tak setimpal dengan beban psikis para korban berkepanjangan serta nama baik keluarga korban yang tercoreng.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban.  Mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis dan sangat tidak terima,” ujarnya seperti dikutip dari laman Antara.

Tags:

Berita Terkait