Ketidakseragaman interpretasi terhadap regulasi penerbangan terhadap perkara yang ditangani pengadilan di berbagai wilayah Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU), Anggia Rukmasari, dalam ‘Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol’ di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Atas dasar itulah MHU mendorong Mahkamah Agung (MA) agar dapat segera menerbitkan aturan hukum baru terkait dengan penanganan sengketa penerbangan di pengadilan.
“Semuanya atas dasar adanya implikasi atas ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan di pengadilan berbagai wilayah Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Sementara Ketua MHU periode 2018-2022, Andre Rahadian mengatakan kebutuhan dunia usaha antara lain soal kepastian hukum yang berlaku di peradilan di Indonesia. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum menjadi sesuatu yang diperlukan dalam menjalankan roda usaha.
Baca juga:
- Urgensi Pembentukan Regulasi Pengelolaan Ruang Udara Nasional
- Penjelasan tentang Objek Pesawat Terbang sebagai Jaminan Pembiayaan
- Ratifikasi Protokol Jasa Angkutan Udara untuk ASEAN Disetujui DPR
Pria yang juga tercatat sebagai Partner pada Firma Hukum Dentons HPRP itu berpandangan, agar tidak memberikan dampak negatif bagi para pemangku kepentingan seperti pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi, hak-haknya mesti dilindungi UU.
Nah, betapa pentingnya aturan hukum baru dalam menyelesaikan kasus sengketa penerbangan pun dilayangkan para praktisi penerbangan Indonesia setelah menganalisis sejumlah kontroversi yang muncul. Setidaknya masih terdapat disparitas antar pengadilan di Indonesia dalam penanganan kasus sengketa penerbangan akibat tidak adanya aturan terperinci sebagai acuan.
















