Mendorong MA Terbitkan Aturan Penanganan Sengketa Penerbangan
Terbaru

Mendorong MA Terbitkan Aturan Penanganan Sengketa Penerbangan

Karenanya ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan oleh hakim di pengadilan berbagai wilayah Indonesia. Perlu ada aturan yang kuat dalam menjembatani Konvensi Cape Town dengan UU Penerbangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ketidakseragaman interpretasi terhadap regulasi penerbangan terhadap perkara yang ditangani pengadilan di berbagai wilayah Indonesia menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat.

Pandangan itu disampaikan Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU), Anggia Rukmasari, dalam ‘Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol’ di Jakarta, Rabu (31/7/2024). Atas dasar itulah MHU mendorong Mahkamah Agung (MA) agar dapat segera menerbitkan aturan hukum baru terkait dengan penanganan sengketa penerbangan di pengadilan.

“Semuanya atas dasar adanya implikasi atas ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan di pengadilan berbagai wilayah Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Sementara Ketua MHU periode 2018-2022, Andre Rahadian mengatakan kebutuhan dunia usaha antara lain soal kepastian hukum yang berlaku di peradilan di Indonesia. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum menjadi sesuatu yang diperlukan  dalam menjalankan roda usaha.

Baca juga:

Pria yang juga tercatat sebagai Partner pada Firma Hukum Dentons HPRP itu berpandangan, agar tidak memberikan dampak negatif bagi para pemangku kepentingan seperti pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi, hak-haknya mesti dilindungi UU.

Nah, betapa pentingnya aturan hukum baru dalam menyelesaikan kasus sengketa penerbangan pun dilayangkan para praktisi penerbangan Indonesia setelah menganalisis sejumlah kontroversi yang muncul. Setidaknya masih terdapat disparitas antar pengadilan di Indonesia dalam penanganan kasus sengketa penerbangan akibat tidak adanya aturan terperinci sebagai acuan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info