Mendorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual
Utama

Mendorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Dari jumlah kekayaan intelektual yang dikelola oleh BRIN hingga periode 2022, lebih dari 2500 kekayaan intelektual, tapi masih di bawah 10 persen yang telah termanfaatkan atau dikomersialisasikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan sama, Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, Ayom Widipaminto menambahkan hasil-hasil riset dan inovasi yang telah dilakukan oleh para periset BRIN sangat penting untuk dilindungi, salah satunya dengan cara mengajukan permohonan Hak Paten. Untuk itu, penting bagi para periset BRIN memahami secara komprehensif pengaturan perlindungan kekayaan intelektual agar hasil karyanya dapat dimanfaatkan secara luas tanpa kehilangan hak ekonominya.

Pelindungan hak paten dapat dilakukan bersifat teritorial. Artinya hasil riset tersebut hanya dapat dilindungi di negara tempat pengajuan permohonan pendaftarannya. Jika suatu hasil penelitian diajukan permohonan hak patennya di Indonesia, maka pelindungannya hanya berlaku di Indonesia.

Dia menerangkan, untuk hasil penelitian atau invensi yang bakal dikomersialisasikan di luar Indonesia maupun lintas negara, maka pendaftaran paten tersebut dilakukan di luar negeri sesuai dengan pelaksanaan komersialisasinya. Salah satu cara untuk melakukan hal tersebut adalah melalui Patent Cooperation Treaty (PCT).

“PCT sendiri merupakan sistem pendaftaran paten ke berbagai negara anggota Organisasi kantor Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization) secara mudah dan terintegrasi,” jelas Ayom.

PCT dapat dimanfaatkan para periset dalam mencari perlindungan paten atas suatu invensi dengan tidak mencampuri kedaulatan suatu negara untuk memaksa memberikan perlindungan patennya. Ayom berharap dengan adanya PCT hasil riset dan inovasi berupa produk-produk yang bermanfaat langsung bagi masyarakat nantinya akan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas iptek yang berujung pada pertumbuhan perekonomian bangsa.

“Dalam hal ini dukungan kebijakan riset dan inovasi nasional terus dibutuhkan untuk mendorong peningkatan produktivitas dan pemanfaatan jumlah Kekayaan Intelektual Domestik hasil riset yang dicatat dan dilindungi, khususnya di lingkungan BRIN,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait