Mendorong Pemberatan Hukuman Dugaan Korupsi terhadap Dua Menteri
Berita

Mendorong Pemberatan Hukuman Dugaan Korupsi terhadap Dua Menteri

Karena melakukan kejahatan dalam jabatan dan di tengah situasi wabah penyakit, pandemi Covid-19.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia menilai Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor merupakan pasal karet. Apalagi, kata “dapat” telah dihapus melalui putusan Mahkamah Kontistitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Bagi Prof Eddy, KPK tidak menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (2) yang mengharuskan adanya kerugian negara dan perlu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) alasan yang kurang tepat. Padahal secara kasat mata, bantuan sosial yang diterima masyarakat terasa ada kejanggalan. Sebab, setiap paket sembako pun sudah mengalami pemotongan dari anggaran yang semestinya.

“Pemotongan Rp10 ribu itu sudah kerugian negara, kecuali Rp10 ribu itu disetor ke kas negara, itu tidak perlu diaudit. Anak kecil juga sudah tahu. Perbuatan hukumnya ‘menyunat’ Rp10 ribu dari Rp300 ribu menjadi Rp290 ribu. Terlebih Rp10 ribu itu masuk ke kantong pribadi. Jadi sudah lengkap (memenuhi unsur, red) ancaman hukuman pidana mati,” ujarnya.

Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengamini  pandangan Prof Eddy. Menurutnya, Juliari memainkan (menyalahgunakan, red) dana Bansos yang peruntukannya bagi masyarakat di tengah situasi wabah penyakit. Dia meminta penegak hukum melihat pada situasi keadaan bencananya sesuai Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999.

Kinerja KPK menurun

Satu tahun KPK di bawah komando Firly Bahuri pun tak lepas dari sorotan Zainal. Menurutnya, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi satu tahun terakhir mengalami penurunan di tengah penerapan UU KPK baru dan personil komisionernya pun baru. Meski belakangan dalam kurun waktu tak lebih dua pekan, KPK meringkus dua menteri di pemerintahan Joko Widodo. Tapi, baginya hal ini tak berarti prestasi. “Kalau penangkapan itu prestasi, tunggu dulu,” kata dia.

Zainal mengungkapkan beberapa alasan bahwa kinerja KPK mengalami penurunan. Pertama, pemberantasan korupsi yang bagus bukan pada level perkara. Namun, membawa pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ke proses hukum. Kedua, melakukan perbaikan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam. KPK, kata Zainal, masih terfokus pada level pertama. Dalam kasus suap terhadap komisioner KPU pun belum dibongkar seluruhnya. Misalnya, penyidik KPK yang diminta buang air kecil oleh pihak kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Namun KPK seolah tidak menganggap obstruction of justice.

Ketiga, pemberantasan korupsi menyasar penegak hukum. Bagi Zainal, lembaga pemberantasan korupsi yang baik ada road map. Misalnya, memantau pergerakan aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi. Seharusnya penegak hukum harus dibersihkan. Setahun terahir tidak ada penegak hukum yang dibersihkan, kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan.

“Ini early system yang harus kita nyalakan bersama. Kritik sering kali pahit, tapi mudah-mudahan seperti jamu yang menyehatkan. Bukan puja pujian yang malah akan menjadi penyakit,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info