Mendorong Penguatan Wewenang Advokat dalam RKUHAP-RUU Advokat
Utama

Mendorong Penguatan Wewenang Advokat dalam RKUHAP-RUU Advokat

Agar ada kesetaraan atau keseimbangan dengan aparat penegak hukum lain saat menjalankan tugasnya masing-masing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Usul perbaikan RKUHAP

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengatakan ruh profesi advokat berada di KUHAP. Kewenangan advokat (penasihat hukum) semuanya diatur dalam KUHAP. Apalagi, KUHAP sudah berlaku 40 tahun yang penerapannya terdapat masalah. Karenanya, perlu mendorong nilai dasar pembaharuan KUHAP.

Untuk itu, dia mengusulkan beberapa perbaikan RKUHAP. Pertama, rekodifikasi terhadap pengaturan hukum acara yang tersebar di banyak pengaturan lain, termasuk di peraturan di level lembaga. Kedua, berorientasi pada due process model, alih-alih mempertahankan fitur political order model warisan rezim militer Orde Baru (Orba). Ketiga, fitur otoritarian ala Orba, khususnya prinsip diferensiasi fungsional yang meminimalisir pengawasan terhadap upaya paksa pada tahapan pra ajudikasi haruslah diubah.

Keempat, jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) perlu dipertegas dalam RKUHAP yakni menempatkan fitur-fitur due process dalam RKUHAP beserta konsekuensi hukum terhadap pelanggaran terhadap pengaturan due process ini. Kelima, mekanisme dan saluran untuk menguji/komplain atas keabsahan upaya paksa ataupun alat bukti sejak tahap penyidikan harus diperkuat.

Seperti adanya hakim pemeriksaan pendahuluan, sehingga sebelum masuk dalam tahap persidangan, proses hukum yang dilakukan penyidikan dapat diuji terlebih dahulu. Keenam, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM harus aktif merespons perubahan Hukum Acara Pidana dalam UU secara regular untuk menghindari menjamurnya peraturan parsial yang dikeluarkan lembaga.

Menurutnya, penguatan kewenangana advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Seperti kesetaraan akses yang sama sesama penegak hukum, akses penuh pendampingan klien sejak tahap awal saat dimulainya proses penyelidikan. Kemudian, advokat berwenang mengakses dan memberikan pandangannya pada dokumen, khususnya berita acara pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya soal pengawasan pengadilan dalam hal adanya pelepasan hak tersangka, penguatan perlindungan kerahasiaan advokat dengan klien. Bahkan, soal pengaturan secara detil mekanisme syarat dan challenge upaya paksa serta prosedural dari aparat penegak hukum serta konsekuensi yuridis terkait pembatasan kewenangan advokat.

Bagaimana penguatan kewenangan advokat? Karenanya, perlu perubahan konsep kewenangan advokat. Kita harus berjuang kesetaraan antar penegak hukum. Kita tidak bela penjahat, tapi membela hak asasi manusia karenanya kita officium nobile,” katanya.

Selama satu hari penuh ini, KAI menggelar Rakernas dengan sejumlah agenda. Antara lain penandatangan nota kesepahaman antara KAI dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hukumonline. Kemudian diskusi panel, pengesahan kuorum Rakernas, pengesahan jadwal dan tata tertib, serta penyampaian laporan kerja dan rencana kerja DPP KAI menuju Kongres KAI mendatang. Rakernas KAI dihadiri oleh para pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI dari seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait