Mendorong Perlunya Prosedur Baku dalam Penerbitan Perppu
Utama

Mendorong Perlunya Prosedur Baku dalam Penerbitan Perppu

Agar ada kepastian syarat, proses penerbitan, kapan sidang pembahasan dan pengesahan Perppu di DPR, termasuk jika Perppu diuji di MK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, ada tidaknya ihwal kegentingan memaksa menjadi subjektivitas presiden. Lalu, memenuhi persyaratan ihwal kegentingan memaksa atau sebaliknya menjadi penilaian DPR. Karena itu, kata kuncinya kemudian setuju atau tidak setuju atas Perppu yang diajukan ke DPR. Soal batasan waktu pengujian Perppu di MK, kata Palguna, memang tak ada batasan waktu penanganan perkara pengujian UU di MK.  

 

Palguna tak menampik ada yang menuding akal-akalan MK dengan mengulur waktu supaya DPR membahas dan menyetujui Perppu. Ujungnya, permohonan Perppu kandas karena kehilangan objek. “Tapi saya adalah orang yang setuju adanya pembatasan waktu itu, tapi sulit pelaksanaannya,” kata dia.

 

Dia melanjutkan kalau ingin memberlakukan batasan waktu uji materi di MK, dapat dituangkan dalam Revisi UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal itu berkaitan dengan hukum acara terkait jangka waktu penanganan perkara pengujian UU. Namun lagi-lagi, kewenangan mengubah UU menjadi ranah DPR.

 

Meski begitu, Palguna sependapat perlunya menentukan syarat-syarat penerbitan Perppu secara baku. Setidaknya ke depan ketika rezim pemerintahan membuat Perppu ada batasan dan prosedural baku dalam menerbitkan Perppu. Namun demikian, ihwal kegentingan memaksa bagi Palguna bervariasi karena nilai politiknya amat tinggi.

 

“Kalaupun kita bisa membuat kriteria umum bagaimana seharusnya membuat Perppu pada akhirnya akan disesuaikan dengan hal ihwal kegentingan memaksa itu yang dihadapi presiden (subjektif, red) dan presiden harus menerbitkan Perppu itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait