Menelaah Keputusan Penetapan Biaya Perjalanan Haji 2023
Terbaru

Menelaah Keputusan Penetapan Biaya Perjalanan Haji 2023

Subsidi dan tambal sulam sejatinya mengadopsi skema ponzi. Yakni, jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrian sebagaimana pernah digunakan First Travel dan Abu Tour.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Foto: Istimewa
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Foto: Istimewa

Setelah menggelar rapat panjang, akhirnya DPR bersama pemerintah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 senilai Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Angka tersebut  lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sebesar Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj berpendapat, subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) per jemaah rata-rata Rp40.237.937,00 atau sebesar 44.7%. Dengan begitu total biaya subsidi yang digelontorkan dari nilai manfaat mencapai Rp8.090.360.327.213,67.

Kejelian Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII mengoreksi besaran Bipih dengan menekan ongkos penerbangan, masyair, dan konsumsi patut diapresiasi. Alhasil dapat dilakukan penurunan angka yang siginifikan dari yang diusulkan Kemenag dan BPKH maupun maskapai penerbangan Garuda. Tapi, besaran Bipih yang diputuskan Komisi VIII dan Kemenag perlu diwaspadai.

Mustolih menilai, keputusan tersebut sedang berpihak kepada 202 ribu jemaah haji regular yang berangkat pada tahun 2023 dengan menekan biaya sedemikian rupa. Dengan demikian, biaya pelunasan yang nantinya bebankan dapat diperkecil dibanding konsep dari Kemenag. Bahkan untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84 ribu orang dibebaskan dari biaya pelunasan karena mengacu pada biaya haji tahun tersebut.

“Biaya haji lunas tahun 1444 H/2022 Rp9,4 juta, untuk yang pelunasan bagi jemaah di tahun 2023 Rp23, 5juta,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Baca juga:

Bila dicermati lebih seksama menurut Mustolih, keputusan di Komisi VIII sedianya berorientasi jangka pendek dan bercampur muatan politis. Maklum di tahun politik mendekati pemilu di 2024 mendatang, tentu DPR tak ingin popularitasnya merosot. Walhasil, yang dikorbankan kepentingan 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrinya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat.

Tags:

Berita Terkait