Menelaah Keputusan Penetapan Biaya Perjalanan Haji 2023
Terbaru

Menelaah Keputusan Penetapan Biaya Perjalanan Haji 2023

Subsidi dan tambal sulam sejatinya mengadopsi skema ponzi. Yakni, jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrian sebagaimana pernah digunakan First Travel dan Abu Tour.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Tentu saja yang untung adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat, mereka yang puluhan tahun antri nasibnya terancam ‘buntung’ karena tidak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Penyebabnya menurut Mustolih, dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dulu. Apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji hingga kenaikan pajak di Saudi. Keberlangsungan nilai manfaat dana haji terancam habis, setidaknya hanya mampu bertahan sampai 2026 atau 2027 sebagaimana yang disimulasikan BPKH dalam rapat dengan Komisi VIII.

“Keuangan haji di BPKH bisa kolaps hanya beberapa tahun kedepan karena skema infestasi yang didapat selama ini hanya tidak bergerak dikisaran 6 - 7,5 persen per tahun. Tapi DPR justru tetap memilih melanggengkan dan mempertahankan skema ponzi,” katanya.

Dia berpendapat, mestinya DPR dan stakholder belajar pada praktik skema ponzi yang pernah digunakan dalam sistem keuangan beberapa travel umrah bermasalah. Seperti First Travel dan Abu Tour, dimana dengan sistem subsidi antar jemaah tidak bisa bertahan lama. Ujungnya, perusahaan tersebut tersngkur ambruk tak lagi kuat memberikan subsidi memberangkatkan jemaah. Dampaknya, ratusan ribu jemaahnya menjerit karena gagal berangkat.  Lagi-lagi pimpinan travel masuk bui.

“Kebijakan ini akan menjadi bom waktu yang dalam beberapa tahun ke depan cepat atau lambat akan meledak, sehingga akan merepotkan dan merugikan semua pihak khususnya 5,2 juta jemaah haji tunggu. Skema ponzi dana haji harus segera diakhiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi VII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta pemangku kebijakan lainnya menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang langsung dibayarkan jemaah pada 2023. Besaran biaya tersebut senilai Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen. Bipih ini lebih rendah dari usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.

”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag, red) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui. Maka apakah kita sudah bisa ketok persetujuannya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam  rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi. Sementara hanya fraksi PKS yangmenolak usulan biaya tersebut. Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII, Marwan Dasopang mengatakan, biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Tags:

Berita Terkait