Ada perasaan senang ribuan calon jamaah haji bakal berangkat menunaikan rukun Islam kelima ke tanah suci Juni 2023 mendatang. Tapi, harap-harap cemas menghantui calon jamaah terkait rencana kenaikan besaran ongkos haji yang bakal ditetapkan pemerintah. Masalahnya, besaran ongkos naik haji yang diusulkan pemerintah membengkak hingga mencapai 69 jutaan per calon jamaah haji. Di sisi lain, tabungan haji calon jamaah belasan tahun yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun dipertanyakan. Sebab kenaikan ongkos naik haji tak lepas peran BPKH.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di DPR Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat dan DPR bersama-sama mengawasi evaluasi dan monitoring terhadap kinerja BPKH. Sebab, usulan kenaikan ongkos haji periode 2023 tak lepas dari dari kinerja BPKH. Buktinya, alasan kenaikan ongkos haji antara lain kesinambungan dan keadilan penggunaan nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Katanya, kalau nilai manfaat terus dipakai, maka dananya akan cepat tergerus untuk membiayai jamaah yang berangkat tahun ini dan beberapa tahun ke depan. Akibatnya, tidak adil bagi jemaah selanjutnya yang harus bayar 100 persen,” ujar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, Kamis (25/1/2023).
Baca Juga:
- DPR Minta Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji
- Menyoroti Risiko Korupsi Dana Haji
- KPK Peringatkan Bakal Calon Legislatif 2024 Jauhi Korupsi
Terhadap persoalan tersebut, kata Saleh, menjadi layak mempertanyakan kinerja dan kontribusi BPKH dalam mengelola keuangan haji. Menurutnya, BPKH semestinya tak hanya menghitung pengeluaran, tapi juga pemasukan. Sebab, bila pengelolaan dana jamaahnya benar, semestinya nilai manfaatnya bakal cepat bertambah dan meningkat. Sementara bila nilai manfaatnya bertambah dan naik, masalah kesinambungan dan keadilan yang dijadikan alasan tak perlu dipersoalkan.
Anggota Komisi IX DPR itu mengaku belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan manfaat dana jamaah haji yang dikelolanya. Sebab, perbandingan biaya haji di tahun-tahun sebelumnya yang disampaikan ke publik malah terkesan sebagai alasan retoris dalam menjustifikasi kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji.
Dia berpendapat bila teliti kehadiran BPKH malah cenderung cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji. Pasalnya, biaya operasional dan gaji BPKH diambil dari nilai manfaat. Menariknya, sebelum adanya BPKH malah tak ada biaya operasional dan gaji yang nilainya cukup besar. Nah publik dan calon jamaah haji semestinya mengetahui biaya operasional BPKH berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No.34 Tahuun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji maksimal 5 persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2023, sudah ditetapkan besarannya adalah 386,9 miliar. Kalau dibagi dengan 203.320 calon jamaah, itu sama dengan Rp1,9 juta per jamaah. Ini kan luar biasa. Jamaah harus berkontribusi 1,9 juta untuk mengelola dana mereka,” bebernya.
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menilai kinerja BPKH dalam menaikkan nilai manfaaat tidaklah signifikan. Sementara BPKH malah ikut bersuara agar adanya kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji. Menurutnya, situasi tersebut ironis dan cenderung tidaklah adil bagi calon jamaah haji. Sebab, jamaah haji reguler cenderung kemampuan ekonominya menengah ke bawah. Seperti kalangan petani, nelayan, pedagang, hingga buruh.
“Untuk berangkat haji, mereka sudah harus menabung bertahun-tahun. Belum lagi, mereka harus menunggu antrian puluhan tahun. Nah, kalau diminta membayar ongkos haji sebesar Rp69 juta, apa itu adil? Bukankah jamaah tahun-tahun sebelumnya juga telah menggunakan nilai manfaat dari simpanan mereka?”
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris menilai kenaikan ongkos haji terlampau tinggi dan berdampak memberatkan calon jamaah haji. Karenanya, kenaikan ongkos haji pun perlu dikaji lebih mendalam. Dia menilai sebelum melemparkan usulan kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji, pemerintah semestinya mengkaji terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait.
Tak hanya soal hitung-hitungan biaya, tapi juga melakukan audit dan mengevaluasi kualitas pengelolaan dana haji. Termasuk efektivitas BPKH dalam penempatan dan investasi dana calon jamaah haji. Menurutnya, melalui kajian komprehensif pemerintah dan DPR serta publik memiliki pemahaman yang sama dalam menilai usulan kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji.
Menurutnya, kenaikan biaya haji tidak ideal karena persentase kenaikan ongkos haji terlampau tinggi, serta diberlakukan secara langsung saat kebijakan diputuskan atau tanpa tenggat waktu. Karenanya, setiap kenaikan ongkos apapun terkait kepentingan publik semestinya dilakukan secara bertahap dari aspek jumlah maupun masa berlakunya.
“Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, para jamaah Indonesia seharusnya bisa mendapat nilai manfaat lebih jika investasi dana haji dikelola dengan optimal. Publik juga paham, biaya haji dari tahun ke tahun pasti mengalami kenaikan, tetapi jika jumlah kenaikan sangat signifikan dan langsung diterapkan pasti akan mendapat gelombang penolakan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan ongkos perjalanan ibadah haji tahun 1444 Hjiriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Biaya tersebut jauh lebih tinggi ketimbang ongkos naik haji periode 2022 yang ditetapkan sebesar Rp39.866.009 per orang.
















