Perlu Solusi Atasi Antrian Calon Jamaah haji Berusia di atas 65 Tahun
Terbaru

Perlu Solusi Atasi Antrian Calon Jamaah haji Berusia di atas 65 Tahun

Seperti waatimmuul hajja wal ‘umrata lillahi yakni penyeleggaraan haji dalam satu paket dengan umrah bagi calon jamaah usia di atas 70 tahun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber diskusi mengenai polemik kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/6/2022). Foto: RFQ
Narasumber diskusi mengenai polemik kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/6/2022). Foto: RFQ

Belum lama ini, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jamaah haji yang dapat melaksanakan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 berusia maksimal/paling tinggi 65 tahun. Kebijakan tersebut mau tak mau harus diikuti pemerintah Indonesia yang berakibat calon jamaah haji yang berusia di atas 65 tahun batal melaksanakan ibadah haji sesuai nomor antrian. Kondisi ini mengharuskan pemerintah membuat solusi atau terobosan agar calon jamaah berusia 65 tahun ke atas tidak terlalu lama menunggu antrian berikutnya.

Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melihat pemerintah Arab Saudi mengedepankan sikap kehati-hatian dengan memutuskan usia di atas 65 tahun tak diperkenankan berangkat ke Tanah Suci. Alasan pemerintah Arab Saudi, ketahanan fisik menghadapi perubahan cuaca menjadi rawan bagi usia di atas 65 tahun. Karenanya, diputuskan usia di atas 65 tahun tidak boleh berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini.

“Akibat kebijakan tidak memberangkatkan jamaah yang berumur di atas 65 tahun, itu akan ada akibat,” ujar Marwan Dasopang dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, kondisi ini bisa mengakibatkan pasangan suami istri yang menjadi calon jamaah haji mengambil keputusan sendiri-sendiri. Bila istri masuk kategori usia di atas 65 tahun tak dapat berangkat. Bila suaminya masih di bawah 65 tahun misalnya ataupun sebaliknya bisa memutuskan tidak berangkat juga. Hal ini berdampak pada psikologi jamaah yang mungkin saja sekarang ini menimbulkan keragu-raguan.

Untuk itu, Marwan berharap pemerintah dapat segera mengidentifikasi dengan menetapkan kebijakan batasan usia tersebut. Apalagi, kuota calon jamaah haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi saat ini lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, pemerintah harus mengoptimalkan jumlah kuota haji yang ada sesuai nomor antrian dan skala prioritas dengan cara menjadikan daftar cadangan calon jamaah haji dapat mengisi kekosongan kursi tersebut. “Itu saran kita,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin menilai tahun 2023 dan selanjutnya tak ada lagi kebijakan pembatasan usia bagi calon jamaah haji. Sebab, bila alasan pemerintah Arab Saudi tentang usia 65 tahun yang sehat secara fisik, namun istito'ah tidaklah demikian. “Karena umur tidak termasuk dalam istito'ah, kesehatanlah yang menjadi patokan,” kata dia.

Istito'ah merupakan kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah agar calon jamaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan. Menurutnya, parameter calon jamaah haji dapat berangkat ke Tanah Suci Mekkah hanya pada aspek kesehatan semata sesuai diagnosis dokter.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait