Menelisik Data Kasus Pidana Lingkungan Hidup di Tingkat Kasasi Periode 2020-2023
Terbaru

Menelisik Data Kasus Pidana Lingkungan Hidup di Tingkat Kasasi Periode 2020-2023

Dari seluruh kasus pidana khusus lingkungan hidup yang diputus oleh Mahkamah Agung selama periode 2020-2023, terdapat 76,9% kasus di mana tersangka pada akhirnya diputus bersalah.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi lingkungan hidup. Foto: pexels.com
Ilustrasi lingkungan hidup. Foto: pexels.com

Isu lingkungan hidup merupakan salah satu permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia. Isu-isu tersebut berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim, serta mencakup juga isu-isu degradasi lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sampah laut, pengelolaan air, konservasi laut dan banyak lainnya.

Dari sudut pandang regulasi, Indonesia telah memiliki sekumpulan peraturan yang mengatur ketat mengenai tindakan perusakan lingkungan. Sayangnya, penerapan peraturan-peraturan tersebut dianggap belum efektif, setidaknya terlihat dari banyaknya kasus lingkungan hidup yang diproses dan diputus di pengadilan.

Melalui Indonesian Law Digest (ILD) berjudul “Supreme Court Decisions on Environmental Crimes in Indonesia: A Statistical Analysis of the 2020 - 2023 Period”, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline bermaksud untuk menyoroti kasus-kasus lingkungan hidup yang melibatkan pelaku usaha. Secara khusus, Tim Legal Research and Analysis Hukumonline menyoroti kasus-kasus pidana khusus terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sampai ke tingkat kasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung pada periode 2020-2023.

Dari seluruh kasus pidana khusus lingkungan hidup yang diputus oleh Mahkamah Agung selama periode 2020-2023, terdapat 76,9% kasus di mana tersangka pada akhirnya diputus bersalah dan kasus lingkungan hidup paling banyak terjadi pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Riau.

Menariknya, dari putusan-putusan tersebut, penerapan sanksinya juga beragam. Umumnya, sanksi tersebut dikenakan sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, walaupun tidak sedikit juga yang dikenakan dengan jumlah di bawah batasan tersebut, atau bahkan tidak dikenakan.

Masih banyak lagi data data menarik terkait dengan kasus pidana khusus lingkungan hidup yang dapat anda akses pada ILD ini dengan berlangganan layanan Hukumonline Pro!

Tags:

Berita Terkait