Prihatna juga telah memungut biaya tambahan tanpa dasar hukum dari para pemohon. Untuk dokumen yang dimohonkan melalui agen atau kelompok, terdakwa menarik pungutan senilai RM 10 hingga RM 15. Sedangkan untuk permohonan surat perjalanan RI dan denda paspor yang rusak atau hilang dikenakan pungutan senilai RM 75 hingga RM 250.
Akibat perbuatan terdakwa, sejak 1 Januari 2001 hingga 12 November 2004, menurut JPU total kerugian negara mencapai RM 552.000 atau lebih dari Rp. 6 miliar.
JPU membidik terdakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo, Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
UU Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Pasal 18 (1) Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta
|
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Posma Rajagukguk, mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan. Ya, kita akan mengajukan pembelaan minggu depan, ujar Posma.
Persidangan kasus korupsi tarif pengurusan dokumen imigrasi pada Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, dengan terdakwa Prihatna Setiawan pada Selasa (3/4) memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prihatna, mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Imigrasi KJRI Johor Bahru, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan membayar uang denda sebesar Rp. 150.000.0000. JPU juga menuntut pidana subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 4.664.920.320 atau pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan ini didasarkan pada perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Drs. Eda Makmur (mantan Kepala Perwakilan RI Johor Bahru, disidangkan dalam perkara terpisah red).
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memberlakukan dua tarif yang berbeda untuk setiap pengurusan dokumen keimigrasian di KJRI Johor Bahru. Kepada pemohon dokumen, terdakwa menerapkan tarif menurut SK Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor 021/SK-DB/07999 tanggal 20 Juli 1999 yang nilai tarifnya besar. Sedangkan untuk setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara yang berasal dari pengurusan dokumen imigrasi, terdakwa menggunakan nilai tarif yang kecil.
Selanjutnya, selisih tarif antara keduanya tidak disetor ke kas negara melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan dibagi-bagikan kepada staf KJRI lainnya.
















