Menerka Alasan Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan
Berita

Menerka Alasan Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan

Kuasa hukum hanya beralasan pencabutan merupakan hak pemohon.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Anita Kolopaking. Foto: RES
Anita Kolopaking. Foto: RES

Setelah menunggu sekitar dua pekan, sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan advokat Anita Kolopaking kembali digelar. Namun bukan permohonan yang dibacakan di ruang sidang, para kuasa hukum Anita justru menyerahkan surat pencabutan permohonan praperadilan kepada hakim tunggal yang memimpin sidang, Sahyuti.

“Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon setiap saat. Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini. Kami sudah siapkan suratnya kami akan sahkan atau dibacakan tergantung kesepakatan karena intinya sama mencabut permohonan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Anita, Tommy Sihotang di PN Jakarta Selatan.

Hakim Sahyuti pun mengabulkan permohonan pencabutan itu. “Menimbang bahwa terhadap permohonan ini. Menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan,” ujar hakim. (Baca: Advokat Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Statusnya Sebagai Tersangka)

Usai sidang, Tommy tidak menjelaskan secara rinci alasan pihaknya mencabut permohonan. Ia hanya berkata jika pencabutan itu adalah hak pemohon dan lagipula hingga saat ini belum ada jawaban dari Termohon dalam hal ini Kepolisian RI. Tommy juga membantah saat ditanya apakah pencabutan ini karena berkas perkara surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menyeret nama Anita sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Enggak, karena pelimpahannya belum juga berarti sudah P21. Kan bisa saja dikembalikan jaksa dengan meminta memenuhi petunjuk-petunjuk tertentu. Jadi enggak ada hubungan dengan itu. Betul-betul ini hasil diskusi mendalam dengan Ibu Anita sebagai pemohon principal,” ujarnya.

Bareskrim Polri menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan surat jalan palsu Djoko Tjandra saat masih menjadi buron kasus cessie Bank Bali kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setidaknya ada tiga tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Tommy kembali ditanya sebenarnya apa alasan Anita mencabut permohonan itu, tetapi ia tetap enggan menjelaskannya. Tommy hanya mengatakan memang ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pihaknya melakukan pencabutan, namun lagi-lagi ia enggan menjelaskan. Ia berdalih, jika diungkap alasan itu nantinya justru akan berkembang ke arah lain yang justru bisa merugikan kliennya.

Meskipun mencabut permohonan tetapi Tommy mengaku kliennya menolak perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Anita Kolopaking hingga 6 Oktober 2020. Anita telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.

“Jadi saya bisa sampikan, perpanjangan masa tahanan itu sudah dilakukan. Tapi ada penolakan dari Ibu Anita untuk memperpanjang masa tahannnya. Kenapa ditolak, itu dia tadi. Ada hubungannya dengan materi masalah yang kalau dibilang, itu kan subjekif atau objektif kan gitu,” terangnya.

Tak hanya itu, ia juga menganggap apa yang dilakukan Anita sama sekali tidak melanggar hukum dan hanya menjalankan profesinya selaku advokat. Sementara mengenai adanya pihak lain yang membantu Djoko Tjandra sehingga bisa datang ke Indonesia serta adanya dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi, maupun pemalsuan surat yang diduga dilakukan oknum penegak hukum lain Tommy mengklaim kliennya tidak mengetahui hal itu.

“Ibu anita itu menjalankan profesinya secara profesional dan sesuai tugasnya. Tidak ada sesuatu yang menyimpang dilakukannya. Pokoknya Ibu Anita menjalankan tugas secara profesional,” klaimnya. (Baca: Strategi Penegak Hukum di Sidang Praperadilan; Tak Hadiri Sidang Perdana)

Ia pun membuka sedikit materi praperadilan yang diajukan tetapi kemudian dicabut. “Saya buka sedikit di praperadilan yang anda tahu. Kalu disebut memalsu surat, sudah ada belum putusan di pengadilan kalau surat itu dipalsukan? Kedua, menggunakan surat palsu. Kami juga tidak tahu palsu atau tidak. Kemudian ketiga, membantu Joko Tjandra buronan. Pada waktu itu, belum buronan dia. Jadi makanya, yaudah di pokok perkara saja kita bahas,” pungkasnya.

Kronologi penetapan tersangka

Dari informasi yang diperoleh Hukumonline, dugaan adanya tindak pidana yang disangkakan kepada Anita didasarkan pada laporan Polisi Nomor: LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020, atas nama Pelapor Iwan Purwanto, S.H. Atas laporan pidana tersebut di atas, kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/854.2a/VII/2020 /Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 (untuk selanjutnya disebut.

Laporan terhadap Anita tersebut berawal dari adanya dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo yang tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, di mana kemudian atas aduan mengenai adanya dugaan pelanggaran etik tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor: LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020. (Baca: Advokat Anita Kolopaking Diperiksa Dua Hari Berturut-turut oleh Bareskrim)

Dan pada hari yang sama dengan Laporan Pidana dan Surat Perintah Penyidikan dibuat, Bareskrim langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/106.4a/VII/2020/Dittipidum tanggal 20 Juli 2020. Kemudian pada tanggal 20 Juli 2020, Bareskrim meminta waktu Anita untuk sekadar berbincang pada tanggal 21 Juli 2020, di mana atas ajakan itu Anita menyanggupi untuk hadir pada tanggal dimaksud di Kantor Bareskrim Polri bagian Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim Polri).

Sesampainya di kantor bagian Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 21 Juli 2020, Bareskrim baru menyampaikan hendak melakukan pemeriksaan resmi dalam rangka penyidikan sebagaimana Laporan Pidana di atas tetapi pertanyaan pemeriksaannya belum dibuat. Atas hal tersebut Anita menyampaikan keberatannya secara lisan dikarenakan telah ada agenda lain di sore hari, akan tetapi Bareskrim tetap bersikeras untuk dilakukan pemeriksaan dengan pertanyaan seadanya yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB s/d 15.30 WIB.

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Bareskrim kemudian baru menyodorkan Surat Panggilan Pemeriksaan Nomor S.Pgl/1499/VII/2020/Dittipidum dengan tertanggal 20 Juli 2020 (Surat Panggilan Pemeriksaan Saksi) dan meminta Anita untuk kembali hadir pada tanggal 22 dan 23 Juli 2020 guna kepentingan pemeriksaan tambahan namun Termohon tidak memberikan surat panggilan sebagaimana diwajibkan dalam KUHAP, dimana terhadap hal tersebut Anita sempat mempertanyakannya.

Setelah pemeriksaan terhadap Anita, penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 27 Juli 2020 dan kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap. 55-Subdit V/VII/2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status Anita menjadi tersangka. Dan pada tanggal 01 Agustus 2020, Anita menerima Surat Nomor : B/33/27/2020/Dittipidum tertanggal 28 Juli 2020 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

Selanjutnya pada hari yang sama yakni tanggal 01 Agustus 2020, Anita menerima Surat Panggilan Pemeriksaan Nomor: S.Pgl/1635/VII/2020/Dittipidum tertanggal 30 Juli 2020 yang pada pokoknya mengundang Anita untuk hadir pada tanggal 04 Agustus 2020 untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info