Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP
OPINI

Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP

Seyogianya dilakukan kajian lebih lanjut tentang wewenang penyidikan Jaksa dalam Rancangan KUHAP agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Penjelasan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan yang dimaksud dengan 'penuntutan' adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

•Bacaan 6 Menit
RD
Penulis Opini

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menganut doktrin diferensiasi fungsional. Menurut Yahya Harahap, diferensiasi fungsional adalah penegasan pembagian tugas wewenang antara jajaran penegak hukum secara instansional. KUHAP meletakkan suatu asas penjernihan (clarification) dan modifikasi fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum. (Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, 2015, hlm. 47).

Ramdhan Dwi Saputro. Foto: Istimewa
Ramdhan Dwi Saputro. Foto: Istimewa

Doktrin ini memiliki tantangan dalam penerapannya. Menurut Bambang Purnomo, timbul kekhawatiran tumbuhnya separation of power centries yang secara ekstrim masing-masing memisahkan lingkungan kewenangan tanpa usaha mempertemukan tujuan bersama dalam proses perkara pidana dapat menimbulkan krisis penegakan hukum. (Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, 1988, hlm 29-30).

Adanya doktrin diferensiasi fungsional seolah memisahkan penyidikan dan penuntutan pada kutub yang berbeda sebagaimana ketentuan Pasal 110 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yang mengatur Penyidik melakukan pemeriksaan dan membuat berkas perkara penyidikan, selanjutnya berkas perkara tersebut diserahkan dan diteliti oleh Jaksa.

Diferensiasi Fungsional Bertentangan dengan Konsep Mencari Kebenaran Materiil
Model penanganan perkara demikian dapat mengalihkan tujuan mencari kebenaran materiil menjadi kebenaran formiil, karena pengetahuan Jaksa sebelum melimpahkan perkara ke persidangan terbatas pada isi berkas perkara penyidikan (kebenaran formiil). Padahal tujuan dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materiil, bukan kebenaran formiil. Kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat. (Pedoman Pelaksanaan KUHAP Tahun 1981)

Penilaian jujur dan tepat dalam menangani suatu perkara tidak dapat dibatasi hanya meneliti berkas perkara penyidikan, tetapi Jaksa juga harus terlibat dan mengetahui secara langsung penyidikan guna memastikan keaslian, kebenaran dan keabsahan perolehan bukti sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Apabila Jaksa terlibat secara langsung dalam penyidikan, maka dapat dicegah dan meminimalisir potensi kekeliruan dalam menentukan subjek hukum sebagaimana tercermin pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 89 PK/Pid/2008 tanggal 03 Desember 2008 yang diputus bebas dari sangkaan dan tuntutan melakukan pembunuhan berencana dengan kesimpulan “bahwa dalam kasus a quo telah terjadi error in subjektif kesalahan Terdakwanya dan kesalahan menangkap”.

Dalam perkara tersebut, pemohon PK mendalilkan “dalam BAP di hadapan Penyidik POLRI bahwa dirinya dan Maman Sugianto telah membunuh Asrori dibuat semata-mata karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak tahan disiksa dan dipukuli oleh oknum anggota Polsek Bandar Kedungmulyo di pinggir sungai.”

Fenomena diatas merupakan salah satu contoh fakta yang tidak dapat dicegah dan dijangkau hanya dengan meneliti berkas perkara penyidikan, karena apa yang tertuang dalam BAP dapat berbeda, bahkan jauh dari fakta ketika perkara dibuka di persidangan. Menurut Yahya Harahap, “B.A.P yang bersifat indeksikal yakni singkat, kabur, tidak mengarah dan tidak menyentuh unsur delik di mana pertanyaan dan jawaban mengandung makna yang tidak tegas dan pasti tentang peristiwa pidana yang disangkakan, seringkali ditemukan dalam praktek peradilan, akibatnya proses persidangan sering mengalami kesulitan untuk mengkonkretisasi dan membuktikan kesalahan terdakwa. (Yahya Harahap, 2015, hlm. 91)

Berdasarkan fakta diatas, seyogyanya tahap penyidikan perlu dikendalikan secara langsung oleh Jaksa (dominus litis) karena beberapa alasan:

Pertama, pelibatan Jaksa sejak tahap penyidikan guna memastikan jika sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan, Jaksa mengetahui dan menjamin jika bukti-bukti yang menjadi dasar dakwaan adalah asli dan bukan diperoleh dengan cara melawan hukum atau bukti yang ternodai (tainted evidence).

Kedua, pelibatan Jaksa sejak tahap penyidikan guna meminimalisir terjadinya kesalahan subjek (error in subjektif). Ketiga, bukti yang telah diketahui dan dijamin keasliannya, dapat dikontruksikan menjadi fakta hukum yang lengkap dan utuh sesuai unsur pasal yang dibuktikan berdasarkan asas beyound reasonable doubt sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Menurut Achmad Ali, Asas pembuktian Beyond Reasonable Doubt yang artinya, dalam menjatuhkan putusan, hakim bukan hanya terikat dengan alat-alat bukti yang sah, melainkan juga masih harus ditambah keyakinan hakim. (Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legalprudence), 2017, hlm. 390).

Berdasarkan pendapat Achmad Ali diatas, penanganan perkara tidak hanya berbicara alat bukti, tetapi dari bukti itu juga harus dapat menimbulkan keyakinan dengan jalan memeriksa secara langsung perkara yang ditangani. Hal itu penting karena perkara yang dilimpahkan dan dituntut Jaksa selaku penuntut umum di persidangan tidak serta merta diadili, tetapi diuji pada sidang terbuka untuk umum oleh Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, saksi maupun ahli yang dihadirkan Terdakwa hingga bermuara pada pertimbangan dan penilaian hakim sampai pengawasan oleh pimpinan kejaksaan dan masyarakat.

Karena itu, sangat tepat apa yang dikatakan Wirjono Prodjodikoro “karena jaksalah yang bertanggung jawab atas memperlengkapkan sesuatu bagi pemeriksaan perkara di muka hakim, maka sudah selayaknya pemeriksaan permulaan itu dalam prinsipnya berada di bawah pimpinan jaksa.” (Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, 1981, hlm. 25).

Yang dimaksud pemeriksaan permulaan/pendahuluan menurut Bambang Poernomo yaitu tahap perkara pidana terbagi atas pemeriksaan pendahuluan yang terdiri dari, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kemudian pemeriksaan akhir dalam sidang pengadilan (Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, 1988, hlm. 21

Dengan demikian, pelibatan Jaksa sejak tahap penyidikan tidak ada sangkut-paut dengan kewenangan super power atau abuse of power, tetapi justru untuk mencegah agar jangan sampai orang yang tidak bersalah dihadapkan pada proses hukum, sehingga dapat tercapai kebenaran materiil. Lagi pula, pelibatan Jaksa sejak tahap penyidikan juga dapat mencegah terjadinya bolak balik berkas perkara penyidikan yang bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pengertian sederhana dan biaya ringan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tertulis “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif, sedangkan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Secara sistematis asas itu juga tercermin dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tertulis “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang”.

Seyogianya Jaksa Melakukan Penyidikan Tindak Pidana 
Menurut Achmad Ali, di Indonesia yang termasuk penegak hukum adalah kepolisian, jaksa, hakim, dan advokat. Sedangkan yang termasuk praktisi hukum adalah advokat/pengacara, notaris, jaksa dan hakim, bahkan di jepang, penegak hukum hanya pengacara, jaksa dan hakim. Sedangkan kepolisian bukan. (Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, 2010, hlm. 6).

Bahwa praktisi hukum yang disebut diatas seluruhnya berasal dari lulusan sarjana hukum, sedangkan kepolisian bukan. Pendapat diatas bukan untuk membandingkan lembaga mana yang lebih baik, melainkan memberikan pemahaman jika setiap profesi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Kepolisian memiliki tugas dan fungsi sangat luas dan umum sebagaimana diatur dalam BAB XII Pertahanan dan Keamanan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI tahun 1945) tertulis “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Berdasarkan tugas dan fungsi umum diatas, Kepolisian memiliki latar belakang dan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu terapan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun  2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertulis “lulusan Akpol diberikan pangkat Inspektur Polisi Dua, dengan gelar Sarjana Terapan Kepolisian.”

Namun dalam lingkup penegakan hukum, penanganan perkara pidana membutuhkan keahlian dan kualifikasi khusus di bidang hukum karena menyangkut hak asasi manusia dan penerapan pasal-pasal yang membutuhkan pengetahuan serta analisa yuridis. 

Oleh karena itu, seyogianya penanganan perkara pidana sejak tahap penyidikan tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh penyidik tanpa melibatkan dan dikoordinir secara langsung oleh penegak hukum yang memiliki kualifikasi sebagai praktisi hukum yang secara khusus memang dibentuk dan berada pada wilayah kekuasaan kehakiman BAB IX UUD NRI tahun 1945.

Apabila mengacu pada sistematika berpikir diatas, maka penegak hukum yang memiliki kualifikasi praktisi hukum pada wilayah kekuasaan kehakiman adalah Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 tertulis “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”  

Oleh karena itu, hukum acara pidana yang didalamnya memuat penyidikan dan menjadi basis dari praktisi di bidang ilmu hukum seyogyanya dikoordinir oleh Jaksa. Bahkan, kewenangan penyidikan Jaksa telah diakui dunia sebagaimana dalam Pedoman tentang Peran Jaksa yang diadopsi dari kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-8 di Havana tahun 1990 yang menegaskan wewenang jaksa melakukan dan mengawasi jalannya penyidikan.

Peran dan kedudukan Jaksa juga semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 tanggal 24 April 2014 dengan pertimbangan hukum: “Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis memiliki peran penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia.”

Berdasarkan pembahasan diatas, maka seyogianya dilakukan kajian lebih lanjut tentang wewenang penyidikan Jaksa dalam Rancangan KUHAP agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Penjelasan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

 

*) Ramdhan Dwi Saputro, S.H., M.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pinrang

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

jaksapenuntutanpenyidikankuhap
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info