Meneropong Prospek Deferred Prosecution Agreement dari Kasus BLBI

Meneropong Prospek Deferred Prosecution Agreement dari Kasus BLBI

Normand Edwin Elnizar
Opsi alternatif jalan keluar penegakan hukum yang lebih menguntungkan kepentingan publik dan keuangan negara.
Meneropong Prospek Deferred Prosecution Agreement dari Kasus BLBI
Hukumonline

Masih ingat dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa krisis moneter 1998? Kasus perampokan atas bantuan pinjaman BI oleh para bankir ini terjadi pada rentang 1998 sampai dengan 2003. Namun, perkaranya baru dapat diselesaikan dan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2019.

Meski ada kejahatan yang nyata dalam kasus ini, segala upaya hukum hingga tahap kasasi pada tahun 2019 justru menghasilkan vonis lepas oleh Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali yang hasilnya ditolak. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 mengandaskan segala upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Hukumonline mencatat empat fakta menarik dari lepasnya terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum. Pertama, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari tiga hakim agung. Salman Luthan selaku Ketua Majelis setuju dengan pertimbangan putusan banding (judex factie). Hakim anggota Majelis, Syamsul Rakan Chaniago (hakim ad hoc) berpendapat kalau perbuatan itu masuk kategori hukum perdata, tapi Mohamad Askin berpendapat perbuatan terdakwa masuk dalam lingkup hukum administrasi.

Kedua, lepasnya Syafruddin menunjukkan disparitas sangat tajam dengan putusan sebelumnya yang menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini dengan pidana cukup tinggi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukumnya selama 13 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat putusan Syafruddin dengan pidana selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. 

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info