Mengapresiasi Upaya Marketplace Hentikan Pembajakan dan Barang Palsu di Platform Digital
Terbaru

Mengapresiasi Upaya Marketplace Hentikan Pembajakan dan Barang Palsu di Platform Digital

Shopee Indonesia, Bukalapak, dan Tokopedia akan lebih detail mengidentifikasi produk serta mengedukasi pelapak maupun pembeli untuk tidak menjual atau membeli barang palsu.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

“Dengan #SelaluAdaSelaluBisa untuk para konsumen, kami terus mengambil langkah nyata untuk melindungi kekayaan intelektual, agar para penjual dapat terus mengembangkan bisnisnya dan pembeli bisa mendapatkan produk-produk terbaik,” kata Vice Chairman and Co-Founder, Tokopedia Leontinus Alpha Edison dalam blog terbarunya.

 

Tokopedia sendiri telah melakukan upaya untuk melindungi KI sepanjang tahun 2020. Sebanyak 1,9 juta produk yang melanggar KI dan produk palsu telah dihapus dari Tokopedia dan 30 ribu toko yang menjual produk palsu ditutup.

 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia di bidang Kekayaan Intelektual (KI) tengah menyusun kerja sama dengan berbagai lokapasar untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital. Nantinya, pelapak diminta menunjukkan sertifikat KI dari barang dagangannya sebelum diunggah ke lokapasar.

 

“Kami tengah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai marketplace untuk memastikan tidak ada peredaran barang palsu yang beredar secara online, mengingat saat pandemi ini penjualan melalui platform digital meningkat,” ujar Anom Wibowo dalam diskusi DJKI bersama United States Trade Representative (USTR) pada 9 September lalu melalui Zoom Meeting.

 

DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup atau memblokir 456 situs sejak 2018. Tahun lalu saja, dari 192 situs yang direkomendasikan DJKI, ada sebanyak 148 situs yang telah berhasil ditutup.

 

Pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia yang ingin keluar dari PWL. Status yang disandangkan USTR pada Indonesia tersebut dinilai dapat menghambat investasi dan pengembangan ekonomi nasional.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).

Tags:

Berita Terkait