Mengenal 3 Kantor Hukum Surabaya yang Berkecimpung di Perkara Bisnis
Road To Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Mengenal 3 Kantor Hukum Surabaya yang Berkecimpung di Perkara Bisnis

Di kota yang terdapat Pengadilan Niaga, boleh jadi terdapat perputaran bisnis industri jasa layanan hukum yang cukup signifikan akibat tingginya angka sengketa atau konflik antar pelaku usaha.

Willa Wahyuni
Bacaan 8 Menit
Kiri ke kanan: Anthonius Adhi Soedibyo selaku Partner Ansugi Law, Melia Surya selaku Senior Partner Hendrik Harsono Njoto (HHN) Law Firm, dan Teddy Reinier selaku Chairman & Founding Partner Teddy & Partners.
Kiri ke kanan: Anthonius Adhi Soedibyo selaku Partner Ansugi Law, Melia Surya selaku Senior Partner Hendrik Harsono Njoto (HHN) Law Firm, dan Teddy Reinier selaku Chairman & Founding Partner Teddy & Partners.

Tak bisa dipungkiri Jakarta merupakan magnet yang menarik bagi setiap industri untuk menuai cuan, tak terkecuali di industri jasa layanan hukum. Meski demikian, bukan berarti industri jasa layanan hukum di luar Jakarta tidak bisa berkembang.

Seiring perkembangan zaman industri yang satu ini bisa dibilang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi di kota yang terdapat Pengadilan Niaga, boleh jadi terdapat perputaran bisnis industri jasa layanan hukum yang cukup signifikan akibat tingginya angka sengketa atau konflik antar pelaku usaha.

Di Surabaya, misalnya. Terdapat tiga kantor hukum ternama yang berkecimpung di perkara bisnis seperti Kepailitan dan PKPU, sengketa merek, HKI, arbitrase, dan sebagainya. Ketiga kantor hukum tersebut adalah Ansugi Law, Teddy & Partners, dan Hendrik Harsono Njoto (HHN) Law Firm.

Ansugi Law merupakan firma hukum korporasi internasional yang hadir khusus untuk menjawab kebutuhan hukum korporasi di Indonesia, khususnya di Surabaya dan sekitarnya. Sejak tahun 2020, Ansugi Law berhasil menangani berbagai kasus hukum, mulai dari negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga litigasi.

Sebelum resmi berdiri menggunakan nama Ansugi Law, Anthonius Adhi Soedibyo masih menggunakan namanya sendiri sebagai nama kantor, dengan sistem perorangan dan manajemen yang notabene tradisional. Kantor tersebut di dirikan pada tahun 2010.

Ada kisah menarik dari transformasi Kantor Hukum Anthonius Adhi & Partners menjadi Firma Hukum Ansugi Law. Kantor tersebut sempat tenggelam selama beberapa tahun akibat dari kesibukan Anthonius sebagai Kepala Prodi Hukum di Universitas Pelita Harapan Surabaya. Ketika menjabat itulah beliau bertemu dengan Michael Sugijanto, mahasiswa nya yang sekarang menjadi Co-Founder sekaligus Senior Partner di Firma Hukum Ansugi Law.

Saat itu, Michael Sugijanto yang merupakan lulusan sekolah bisnis di Seattle University, Amerika Serikat, kembali ke Indonesia untuk kuliah hukum dan sempat magang di Law Offices of Teddy & Partners di Surabaya.

“Pada waktu itu, Pak Michael mengambil pendidikan sarjana hukum S1 sekaligus S2 secara paralel di UPH Surabaya. Kita sudah membahas rencana untuk takeover dan rebranding kantor hukum saya, namun pada saat itu beliau masih memiliki banyak kesibukan sebagai Project Manager di perusahaan keluarganya sembari menjalani program pemagangan di Law Offices of Teddy & Partners.” ucap Anthonius Adhi selaku Managing Partner kepada Hukumonline, Kamis (30/3).

Hukumonline.com

Anthonius Adhi Soedibyo selaku Partner Ansugi Law. Foto: Istimewa

Mengetahui pengalaman Anthonius di bidang litigasi, khususnya di hukum perdata, Michael kembali mengajak Anthonius untuk melanjutkan rencana revitalisasi kantor hukum miliknya. “Dari pengalaman beliau di dunia bisnis, beliau melihat banyak hal yang harus diperbaiki dari sistem kerja perusahaan, terutama lemahnya pondasi hukum mereka. Dan masih belum ada kantor hukum yang mampu menjangkau para pengusaha ini untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dampaknya, perusahaan-perusahaan yang berkonsultasi dengan beliau banyak yang masalah hukumnya sudah di tahap litigasi,” sambung Anthonius.

Kebutuhan inilah yang menjadi landasan bagi Michael untuk akhirnya “mengakuisisi” Kantor Hukum Anthonius Adhi & Partners dan merombaknya menjadi Firma Hukum Ansugi Law.  “Karena ide-idenya ada di Pak Michael, maka pada saat awal pendirian hingga awal tahun 2023 ini, beliaulah yang menjabat sebagai Managing Partner.”

Saat ini Ansugi Law tengah menangani berbagai macam perkara mulai dari melakukan legal audit untuk kepentingan internal perusahaan maupun akuisisi, pembenahan dokumentasi kinerja perusahaan, perancangan dan pengkajian kontrak internasional, perlindungan merek hingga perencanaan Initial Public Offering atau biasa disebut dengan IPO.

Ansugi Law juga menerima klien dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Malang, Ponorogo hingga Kalimantan. Anthonius mengungkapkan hal itu karena beberapa perusahaan kliennya yang memiliki cabang di luar Surabaya dan hasil promosi dari klien ke klien. “Berkat dari perlindungan dan mitigasi masalah hukum yang kami berikan, hampir semua isu hukum perusahaan klien-klien kami dapat diselesaikan melalui jalur non-ltiigasi,” ungkapnya.

Di kota yang terdapat Pengadilan Niaga, boleh jadi terdapat perputaran bisnis industri jasa layanan hukum yang cukup signifikan akibat tingginya angka sengketa atau konflik antar pelaku usaha. Sebagai contoh, Ansugi Law pernah menangani masalah merek rokok kliennya yang sudah terdaftar di cukai. Tetapi ketika dicoba didaftarkan di Dirjen KI, ternyata merek tersebut sudah dimiliki oleh perusahan pesaing.

 “Nah dari pengalaman saya sejak 2008 berkecimpung di dunia pengacara, hal-hal seperti ini hampir selalu dirujuk untuk diselesaikan melalui Pengadilan setempat. Kalau buat kita, kita tahu betul mindset pengusaha seperti apa dan bagaimana mereka memandang prosedur penanganan masalah hukum di Indonesia. Jadi kalau tidak terpaksa, jangan sampai ke pengadilan. Kalau sudah ketemu kita di pengadilan, itu tandanya lawan sudah tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah” tegasnya.

Sebagai satu-satunya kantor hukum yang berbadan firma di Surabaya, Ansugi Law melihat persoalan pertanahan masih menjadi persoalan yang mendominasi di Surabaya. Banyaknya berbagai persoalan hukum tersebut membuat Ansugi Law juga aktif di media sosial dalam rangka menginformasi masyarakat agar melek hukum dan langkah yang bisa dilakukan jika terseret ke dalam sebuah perkara hukum. “Memang agak susah sih untuk konsisten melakukan hal tersebut di tengah kesibukan kita masing-masing. Namun akan tetap kami upayakan untuk selalu update,” ujarnya.

Hal ini merupakan salah satu upaya Ansugi Law untuk selalu berkomitmen untuk mengupayakan yang terbaik demi semua anggota firma dan pemangku kepentingan lain yang terus memberikan dukungan kepada ekosistem yang kami ciptakan sejak tahun 2020 silam,” tutup Anthonius.

Kemudian,Teddy & Partners hadir di tengah masyarakat Indonesia khususnya di Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan hukum terbaik guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi korporasi maupun individu. Sebelum membangun Teddy & Partners hingga seperti hari ini, Teddy Reinier Sondakh merupakan salah satu partner di kantor hukum bergengsi di Jakarta yaitu Remy & Darus. Ia menimba ilmu untuk akhirnya kembali ke Surabaya dan membuka Teddy & Partners pada tahun 2001.

“Dulu sebelum ini, saya menimba ilmu di Remy & Darus Law Office di Jakarta. Kantor hukum itu salah satu yang bergengsi di Jakarta, lalu saya kembali ke Surabaya dan akhirnya saya buka Teddy & Partners,” ucap Teddy Reinier selaku Chairman & Founding Partner Teddy & Partners kepada Hukumonline pada Kamis (6/4) lalu.

Hukumonline.com

Teddy Reinier selaku Chairman & Founding PartnerTeddy & Partners. Foto: Istimewa

Sejak tahun 2001, Teddy & Partners telah menangani sejumlah perkara baik litigasi maupun non litigasi. Meski berkantor di Surabaya, Teddy mengaku kerap menerima layanan jasa hukum dari berbagai daerah selama kasus yang akan ditangani cocok dengan kantor hukumnya.

Dalam menyelesaikan perkara pun ia tidak sendiri, meski saat ini jumlah lawyer di kantor hukumnya hanya tiga orang, dalam menangani perkara lain ia kerap meminta anak-anak didiknya yang telah berkantor hukum sendiri untuk membantunya.

“Kita kan ndak perlu banyak orang, saya cari orang yang betul-betul bisa bekerja. Kalau terlalu banyak orang tapi nggak bisa kerja ya buat apa, jadi kalau ada kasus dimanapun dan cocok kita berangkat,” imbuhnya.

Teddy & Partners telah banyak menangani kasus-kasus besar, pada 2010 silam menjadi salah satu perkara yang tidak terlupakan bagi Teddy. Ia berkisah, pada saat itu telah memenangkan sengketa area industri seluas 15 hektar.

“Saya pernah menangani kasus pertanahan di Makassar tahun 2010. Area industri 15 hektar yang sudah bersertifikat dan sudah didirikan pabrik yang tiba-tiba ada pihak lain menggugat, secara inkrah tanah itu ada sengketa, tapi lahan yang saya bela tidak bisa dieksekusi, dan itu salah satu prestasi,” kata dia.

Kemudian untuk di Surabaya sendiri, ia beberapa kali menangani persoalan korporasi yang mana pernah menglikuidasi perusahaan asing dan dapat diselesaikan hanya dengan waktu tiga bulan saja.

Dalam banyak menangani berbagai persoalan selama puluhan tahun, Teddy mengungkapkan penting untuk memiliki bukti dan data yang valid di dalam persidangan. Sebagai advokat, mampu berargumen saja tidak cukup, argumen harus disertai dengan landasan hukum yang tepat dan data yang valid.

“Selama ini tidak ada hambatan, saya di pengadilan manapun belum pernah mengalami hambatan karena saya menjalankannya dengan  keadaan yang sebenarnya. Selama kita menjalankan kewajiban kita sebagai lawyer yang benar maka nggak ada masalah,” ucapnya.

Sebagai advokat senior dan telah melewati kehidupan pengacara puluhan tahun, Teddy Reinier merupakan satu-satunya advokat yang fasih berbahasa dan menulis Mandarin dan inilah yang membedakan kantor hukumnya dengan kantor hukum lain.

Sejak berdiri lebih dari dua dekade silam, sejumlah perkara litigasi dan non litigasi telah ditangani dengan baik oleh tim advokat Teddy & Partners. Banyaknya pengetahuan dan pengalaman di bidangnya masing-masing dan dilandasi dengan etika yang tinggi, kantor hukum Teddy & Partners masih menjadi salah satu kantor hukum bereputasi baik di mata kliennya hingga hari ini.

Lalu, Hendrik Harsono Njoto (HHN) Law Firm merupakan salah satu kantor hukum asal Surabaya yang terus berkomitmen penuh untuk memahami dan mewakili setiap kebutuhan dan tujuan bisnis klien. Berdiri sejak tahun 2015, HHN hadir sebagai upaya dalam memberikan jasa penasihat hukum karena melihat dunia bisnis saat ini yang memerlukan bantuan advokat atau penasihat hukum. Sebelum fokus memberikan jasa terhadap banyak perusahaan, siapa sangka HHN dibentuk awalnya karena alasan pribadi pemiliknya.

“HHN ini berdiri kurang lebih pada tahun 2015, yang awalnya pimpinan kami memiliki urusan pribadi yang pada saat itu bertekad untuk memulangkan ibu kandungnya, sehingga memilih karier di bidang pengacara,” ujar Melia Surya selaku Senior Partner HHN Law Firm kepada Hukumonline, Rabu (4/4).

Hukumonline.com

Melia Surya selaku Senior PartnerHendrik Harsono Njoto (HHN) Law Firm. Foto: Istimewa

Urusan pribadi tersebut memantik pendiri HHN Law Firm untuk bersungguh-sungguh dalam kariernya sebagai pengacara hingga akhirnya mendirikan HHN law firm pada tahun 2015. “Tidak ada pikiran soal uang, tenar atau apapun, pikirannya hanya untuk keluarga saja. Puji Tuhan semakin berkembang dan bisa bertahan sehingga berjalan lancar jadi dilanjutkan terus,” imbuhnya.

Seiring berkembangnya zaman, HHN Law Firm sebagai kantor hukum bertekad untuk memberikan keuntungan bagi klien dengan memberikan strategi, guna menghindari situasi darurat serta tetap mentaati dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam memberikan layanan hukum, HHN Law Firm memiliki beragam spesialisasi, di antaranya kasus pidana, perbankan dan keuangan, PKPU dan kepailitan, korporasi dan komersial, pasar modal dan sekuritas, dan HKI. “Saat ini fokus kita lebih ke corporate, cuma kalau bagian pidana lebih ke probono. Kemarin kita di Kejaksaan membantu mendampingi dan kita bersedia. Kalau non litigasi lebih ke corporate juga seperti kepailitan dan saat ini merembet ke arah pasar modal,” kata Melia.

Akibat kepercayaan yang diberikan oleh klien, HHN Law Firm terus menjadi salah satu law firm favorit di Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya korporasi retainer yang ditangani oleh HHN Law Firm. Dalam menangani kasus pun HHN Law Firm tidak mengambil benefit tertentu dari klien. Bekerja sepenuh hati, memberikan yang terbaik, dan senantiasa jujur adalah pondasi utama dalam law firm ini.

“HHN mengajarkan untuk jangan ambil benefit dari klien, karena kondisi mereka yang sudah sakit. Posisi kita sebisa mungkin mengerjakan dan memberikan yang terbaik, kami yakin kebaikan ini akan kembali ke kami meskipun bukan melalui orang itu langsung,” ungkap Melia.

Ia bersama 7 lawyer lainnya di HHN Law Firm, tidak memaksakan seluruh kasus klien harus ditangani dengan putusan yang memenangkan pihak kliennya. Jika klien salah maka akan diusahakan untuk keringanan, tetapi jika klien benar akan dibantu hingga putusannya sesuai dengan apa yang seharusnya.

“Kalau klien salah kita nggak cari supaya mereka menang, sebisa mungkin meringankan kalau dia salah. Sedangkan kalau dia benar, kita bantu sampai proses dan putusannya sesuai dengan apa yang kita harapkan dan sesuai dengan yang seharusnya,” kata dia.

Mengenai perkara yang ditangani di HHN Law Firm, kepailitan menjadi salah satu persoalan yang sering ditangani oleh HHN Law Firm. “Untuk masalah kepailitan, akhir-akhir ini kita lebih sering ke Jakarta. Perkara kepailitan ini cukup menarik karena porsi dari kita sudah jelas dan pasti,” lanjutnya.

Saat ini HHN Law Firm tengah menangani masalah retainer corporate dan beberapa waktu lalu mengurus kasus mengenai hak cipta merek yang melibatkan WNA dan berakhir damai. Baru-baru ini HHN Law Firm tengah menangani kasus di Kejaksaan mengenai korupsi dan TPPU migas. 

Ke depan, HHN Law Firm akan terus berkembang dalam memberikan saran dengan ketajaman komersial dengan cara yang responsif dan berhubungan. Serta berkomitmen terhadap keunggulan dan tata kelola perusahaan sekaligus menjaga integritas dan menjunjung tinggi standar etika.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info